JAKARTA,PGI.OR.ID-Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi rencana pembentukan Badan Amal Sosial Kristen Indonesia (Baski). Hal tersebut disampaikan saat menerima Tim Kerja Baski, di Kantor Kemenag RI Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta, pada Selasa (28/12/2021).
Baski merupakan badan non struktural pemerintah dalam mengumpulkan dan menyalurkan sumbangan keagamaan Kristen Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2010 tentang zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangi dari penghasilan bruto.
“Saya setuju, maka perlu dikelola oleh badan yang kredibel, dikelola secara profesional, dan pengawasannya jelas, sehingga manfaatnya terasa oleh umat. Memang sangat baik jika di semua agama memiliki badan amal sosial seperti ini,” ujarnya, yang dalam pertemuan tersebut didampingi oleh beberapa staf ahli serta PLT Dirjen Bimas Kristen Protestan.
Menurut Menag RI, hal ini merupakan sebuah terobosan dan harus direspon secara cepat. “Saya akan meminta PLT Dirjen Bimas Kristen dan Biro Hukum Kemenag untuk memprosesnya, dan saya optimis ini bisa didorong agar cepat prosesnya,” tandas Yaqut Cholil.
Merespon apa yang disampaikan Menag RI, Tim Kerja sekaligus penggagas Baski, Dr. Saur Hasugian, MTh, DD, menyampaikan terimakasih, dan akan segera melakukan koordinasi agar lembaga ini dapat berjalan dengan cepat dan baik.
Dalam pertemuan ini, Tim Kerja Baski didampingi oleh MPH-PGI, serta pimpinan lembaga gereja aras nasional seperti Pdt. Jason Balompapueng (Ketua Harian PGPI), dan Pdt. Dr. Ronny Mandang, MTh (Ketua Umum PGLII).
Pada kesempatan itu, juga didiskusikan terkait persoalan kebebasan beragama yang masih kerap terjadi di Indonesia. Dua kasus terkini yang disinggung Menag RI yaitu di Tulang bawang, Lampung, dan Pasuruan. Dengan lugas dia menyampakan bahwa persoalan intoleransi tidak bisa dihilangkan sepenuhnya. Tetapi kita berupaya semaksimal mungkin untuk meminimalisir jumlah kasusnya.
Menurut Yaqut Cholil, dalam meredam persoalan ini, penting dilakukan penguatan FKUB sampai ke tingkat kecamatan, penguatan kapasitas Pemda, diantaranya melalui pembentukan forum bersama lintas Pemda dengan Kemenag, serta penyelarasan SKB 2 Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah.
Pewarta: Markus Saragih