JAKARTA,PGI.OR.ID-Setara Institute merilis laporan terkait Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) pada 2022. Dalam laporan yang rutin dikeluarkan setiap tahun ini, lembaga tersebut menempatkan Jawa Timur di posisi pertama sebagai provinsi dengan pelanggaran KBB terbanyak. Tercatat sebanyak 34 peristiwa pelanggaran KBB terjadi di daerah tersebut.
Provinsi dengan pelanggaran KBB terbanyak disusul oleh Provinsi Jawa Barat (25 peristiwa, DKI Jakarta (24 peristiwa), Banten (11 peristiwa), Jawa Tengah (11 peristiwa), Sumatera Utara (10 peristiwa), Nanggroe Aceh Darusalam (7 peristiwa), Kalimantan Barat (7 peristiwa), Nusa Tenggara Barat (6 peristiwa), dan Riau (5 peristiwa).
Secara umum, Setara Institute mencatat ada 175 peristiwa dengan 333 tindakan pelanggaran KBB di Indonesia pada tahun 2022. Angka ini mengalami sedikit peningkatan jika dibandingkan dengan temuan pada tahun lalu, yakni 171 peristiwa dengan 318 tindakan.
Sedangkan tren pelanggaran KBB pada 2022 didominasi oleh 3 hal, yaitu kasus gangguan tempat ibadah yang terus mengalami kenaikan yang signifikan dalam enam tahun terakhir, penggunaan delik penodaan agama, dan penolakan ceramah.
Sementara itu, pelanggaran KBB oleh aktor negara paling banyak dilakukan oleh pemerintah daerah (47 tindakan), kepolisian (23 tindakan), Satpol PP (17 tindakan), institusi pendidikan negeri (14 tindakan), dan Forkopimda (7 tindakan). Pelanggaran KBB oleh aktor non-negara paling banyak dilakukan oleh warga (94 tindakan), individu (30 tindakan), ormas keagamaan (16 tindakan), MUI (16 tindakan), dan Forum Kerukunan Umat Beragama/FKUB (10 tindakan).
Masuknya FKUB sebagai top 5 aktor non negara dengan pelanggaran KBB terbanyak menunjukkan bahwa alih-alih menjalankan peran fasilitasi pendirian rumah, cukup banyak FKUB yang masif pasif dan justru mempersulit persyaratan pendirian tempat ibadah.
Seperti dikutip dari detiknews.com, Peneliti Kebebasan Beragama/Berkeyakinan Setara Institute, Syera Anggreini Buntara, saat memeparkan laporan tersebut di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, pada Selasa (31/1/2023), menuturkan, Jawa Timur untuk pertama kalinya menggeser Jawa Barat yang konsisten menempati posisi pertama selama 15 tahun terakhir.
Lebih jauh dijelaskan, peristiwa pelanggaran KBB di Jawa Timur didominasi dengan penolakan ceramah sebanyak 8 peristiwa, penolakan pendirian tempat ibadah sebanyak 6 peristiwa, kebijakan diskriminatif sebanyak 4 peristiwa, dan pelaporan penodaan agama sebanyak 3 peristiwa.
Naiknya posisi Jawa Timur menjadi peringkat pertama provinsi pelanggaran KBB terbanyak, menurut Syera setidaknya dipengaruhi oleh dua faktor. Pertama, masih kuatnya stigma terhadap tradisi agama atau kelompok kebudayaan leluhur yang menyebabkan beberapa kelompok melakukan aksi penolakan terhadap tradisi agama atau kebudayaan leluhur tersebut, seperti penolakan maupun perusakan sesajen dan dupa. Kedua, ialah kuatnya organisasi Nahdlatul Ulama (NU) di Jawa Timur.
“Kuatnya organisasi Nahdlatul Ulama di Jawa Timur memperkuat soliditas penolakan terhadap penceramah yang selama ini dikenal mengancam kemajemukan (pluralisme) dan praktik keagamaan yang melekat dengan budaya Nusantara yang dijunjung oleh Nahdlatul Ulama. Akan tetapi, dalam perspektif HAM, penolakan ceramah tetap merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat sehingga tetap tidak dapat dibenarkan,” katanya.
Penolakan pendirian tempat ibadah, lanjut Syera, menjadi salah satu pelanggaran KBB yang paling banyak terjadi di Jawa Timur. Dia pun mengatakan hal ini menjadi pengingat bagi Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, untuk memperkuat kepemimpinan dengan nuansa toleransi.
Pewarta: Markus Saragih