JAKARTA,PGI.OR.ID-Masyarakat, termasuk mereka yang tinggal di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara (KIPP IKN), sangat mendukung proses pembangunan daerah yang bakal menjadi ibukota negara ini. Namun ada saja persoalan terkait tanah di wilayah itu. Seperti yang disampaikan perwakilan warga Desa Bumi Harapan, Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur, ketika bertemu dengan MPH-PGI di Grha Oikoumene, Jakarta, pada Rabu (22/2/2023).
Bedu Rahman, salah satu perwakilan warga Desa Bumi Harapan menuturkan, tanah ulayat mereka seluas 42 hektar yang berada di lokasi KIPP IKN, dikuasai sepihak oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Panajam Paser Utara. “Dengan berbagai dalih tanah yang sekian lama itu dijadikan untuk proyek pemerintah yang notabene awalnya itu adalah untuk penggemukan sapi, tapi diakhir perjalanan ini pemerintah membuat legal standing di atas tanah itu berupa sertifikat, dan mengatakan bahwa lahan itu bukan lahan kami, tapi mendapat HGU yang dijadikan HPL,” jelasnya.
Lanjut Bedu, sejak tahun 1960 mereka telah mendapat surat keterangan untuk menggarap lahan tersebut. Namun secara sepihak hak garap itu dicabut oleh pemerintah daerah. “Padahal seharusnya yang berhak mencabut adalah mereka yang menerbitkan waktu itu, ada camat dan kepala desa. Untuk itulah kami datang ke PGI memohon dukungan advokasi, atau dukungan kekuatan moril, supaya bisa mendapatkan apa yang menjadi hak-hak kami,” tandasnya.
Merespon apa yang dihadapi oleh warga Desa Bumi Harapan, Sekretaris Umum PGI Pdt. Jacklevyn Fritz Manuputty menegaskan, bahwa PGI selalu terbuka dalam merespon apa yang dialami masyarakat, terlebih menyangkut hak ulayat.
Sebab itu, lanjut Pdt. Jacky, PGI akan secara maksimal mendukung persoalan ini, melalui Komisi Hukum PGI, jaringan lembaga, termasuk lembaga lintas iman, yang juga memiliki kepedulian terhadap persoalan agraria. “Kita tentu sama-sama mendukung pembangunan IKN, namun seperti yang telah ditegaskan oleh PGI hendaknya proyek ini tidak mengabaikan hak-hak masyarakat,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Eksekutif bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Pdt. Henrek Lokra. Menurutnya, advokasi akan dilakukan bersama dengan tim hukum untuk menyerahkan laporan kasus tersebut ke Komnas HAM dan Ombudsman RI, serta diupayakan untuk menyurati Presiden Joko Widodo.
“Pada dasarnya masyarakat sangat mendukukung program Nasional Pemerintah. Meskipun demikian, program tersebut mesti dilakukan dengan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat adat. PGI mendorong pemerintah untuk memperhatikan hak-hak masyarakat adat dimaksud,” tandas Pdt. Lokra.
Sebelumnya, warga Desa Bumi Harapan juga telah melakukan upaya yaitu membuat laporan ke kepolisian, dan bertemu langsung dengan Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi.
Pewarta: Markus Saragih