Peradilan Sipil bagi Pelaku Mutilasi OAP di Timika, Papua
JAKARTA,PGI.OR.ID-Presiden RI beserta Panglima TNI, dan Kapolri perlu mengawal dengan baik kasus mutilasi terhadap Orang Asli Papua (OAP) oleh terduga 6 anggota TNI di Timika, melalui peradilan sipil, transparan, dan mudah diakses untuk memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.
Demikian rekomendasi dari diskusi publik dan konprensi pers terkait kasus tersebut, yang dilaksanakan oleh Biro Papua PGI via zoom, pada Senin (12/9/2022). Biro Papua PGI sangat serius menyikapi kasus yang terjadi pada 22 Agustus 2022 di Timika Papua, dan telah mendapat perhatian serius dari Presiden RI.
Diskusi dan konprensi pers menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Prof. Dr. Melkias Hetharia, SH, MHum (Akademisi Uncen), Pastor Dr. Bernard , OSA (Pastor Pastor Papua), Gustaf Kawer, SH, MSi (PAHAM Papua/Kuasa Hukum Keluarga 4 korban Mutilasi), Anum Siregar, SH, MH (ALDP/Kuasa Hukum Keluarga 4 korban Mutilasi), Pdt. Dora Balubun, STh (KPKC GKITP), Theo Hesegem (Yayasan Keadilan dan Kemanusiaan Papua), Louis Madai (MRP Daerah Pemilihan Nduga), Frits Ramandey, S.Sos (Komnas HAM Perwakilan Papua), dan Dr. Adriana Elisabeth (Komisi Papua PGI).
Seluruh narasumber sepakat bahwa kasus pembunuhan disertai mutilasi ini, merupakan peristiwa luar biasa sejak integrasi, karena dilakukan oleh terduga pelaku oknum aparat TNI dengan jenjang kepangkatan yang beragam. Sedangkan motif dari kasus ini masih terus diinvestigasi, dan didalami penyidik kepolisian RI bersama TNI.
Dalam diskusi tersebut juga terungkap bahwa publik, termasuk gereja-gereja di Papua, banyak mempertanyakan mengapa “harus” dimutilasi? Mengapa para korban yang diduga terlibat dalam bisnis senpi dengan KKB tidak ditangkap saja dan diproses hukum tapi justru dimutilasi?
Selain itu, apakah dengan mutilasi masalah politik dan keamanan di Papua terjamin dapat terselesaikan? Sudah sebegitu parahkah rasa kemanusiaan yang dimiliki terduga pelaku oknum aparat TNI sehingga mutilasi dipandang sebagai cara terbaik penyelesaian persoalan yang diisukan? Sebegitu parahkah cara pandang terduga pelaku oknum aparat TNI sehingga mutilasi menjadi pilihan menghabisi korban dan mengabaikan proses hukum yang berlaku?
Sebagaimana penanganan secara pro justitia atas berbagai kasus pembunuhan masyarakat sipil di luar hukum oleh aparat keamanan selama ini, maka apakah persoalan mutilasi akan dibawa ke ranah peradilan sipil (umum), atau kembali menempuh proses peradilan militer, yang masih bersifat tertutup dan tidak mudah diakses perkembangannya oleh pihak keluarga korban?
Pewarta: Pdt. Ronald Tapilatu