PGI

  • Tentang PGI
  • Sinode Gereja Anggota PGI
  • Biro & Bidang
    • Keadilan dan Perdamaian
    • Kesaksian dan Keutuhan Ciptaan
    • Keesaan dan Pembaruan Gereja
    • Biro perempuan dan Anak
    • Biro Pemuda dan Remaja
    • Biro Penelitian dan Pengembangan
    • Biro Papua
    • Biro Pengurangan Risiko Bencana
    • Pelayanan Komunikasi Masyarakat
  • NEWS
    • Warta PGI
    • Berita Gereja
    • Indonesia
    • Dunia
    • Siaran Pers
    • Info
    • Pokok Doa
    • Opini

PGI

  • Tentang PGI
  • Sinode Gereja Anggota PGI
  • Biro & Bidang
    • Keadilan dan Perdamaian
    • Kesaksian dan Keutuhan Ciptaan
    • Keesaan dan Pembaruan Gereja
    • Biro perempuan dan Anak
    • Biro Pemuda dan Remaja
    • Biro Penelitian dan Pengembangan
    • Biro Papua
    • Biro Pengurangan Risiko Bencana
    • Pelayanan Komunikasi Masyarakat
  • NEWS
    • Warta PGI
    • Berita Gereja
    • Indonesia
    • Dunia
    • Siaran Pers
    • Info
    • Pokok Doa
    • Opini
  • Tentang PGI
  • Sinode Gereja Anggota PGI
  • Biro & Bidang
    • Keadilan dan Perdamaian
    • Kesaksian dan Keutuhan Ciptaan
    • Keesaan dan Pembaruan Gereja
    • Biro perempuan dan Anak
    • Biro Pemuda dan Remaja
    • Biro Penelitian dan Pengembangan
    • Biro Papua
    • Biro Pengurangan Risiko Bencana
    • Pelayanan Komunikasi Masyarakat
  • NEWS
    • Warta PGI
    • Berita Gereja
    • Indonesia
    • Dunia
    • Siaran Pers
    • Info
    • Pokok Doa
    • Opini

PGI

PGI

  • Tentang PGI
  • Sinode Gereja Anggota PGI
  • Biro & Bidang
    • Keadilan dan Perdamaian
    • Kesaksian dan Keutuhan Ciptaan
    • Keesaan dan Pembaruan Gereja
    • Biro perempuan dan Anak
    • Biro Pemuda dan Remaja
    • Biro Penelitian dan Pengembangan
    • Biro Papua
    • Biro Pengurangan Risiko Bencana
    • Pelayanan Komunikasi Masyarakat
  • NEWS
    • Warta PGI
    • Berita Gereja
    • Indonesia
    • Dunia
    • Siaran Pers
    • Info
    • Pokok Doa
    • Opini
Siaran Pers
Home Archive by Category "Siaran Pers"

Category: Siaran Pers

Berita PGISiaran PersUtama
August 30, 2023

PGI Mengecam Tindakan Pembubaran Ibadah Keluarga, Jemaat GBI Sola Gratia Padang, Disertai Ancaman Pembunuhan

JAKARTA,PGI.OR.ID-Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mencermati potongan video yang beredar luas, dan informasi lapangan yang diterima langsung dari Ketua PGI Wilayah Sumatera Barat, dan jaringan advokasi Hak Asasi Manusia di Padang, mengenai pembubaran kegiatan ibadah Keluarga Jemaat GBI Sola Gratia Padang, Jln. Banuaran nagari nan XX, kecamatan lubuk Begalung. RT 13, RW IV. Kelurahan Banuaran Nan XX. Kecamatan Lubuk Begalung. Kota: Padang-Sumatera Barat disertai terror dan ancaman pembunuhan oleh oknum tertentu. Perilaku anarkis dengan membawa senjata tajam sambil mengeluarkan ancaman pembunuhan, saat membubarkan ibadah keluarga, telah beredar luas dan menimbulkan keresahan di kalangan umat Kristen.

Terhadap peristiwa ini, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia menyatakan:

  1. Mengecam dengan keras tindakan anarkis dalam pembubaran ibadah keluarga Kristen yang sudah mengarah kepada ancaman pembunuhan.
  2. Tindakan seperti ini sangat bertentangan dengan amanat konstitusi, serta menistakan nilai dan ajaran agama apapun yang mengedepankan cinta, keadilan, dan kedamaian.
  3. Pihak kepolisian segera menindak tegas pelaku yang telah mempertontonkan ancaman pembunuhan secara vulgar untuk menghentikan ibadah keluarga dimaksud, sehingga tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari dan memperluas keresahan di masyarakat.
  4. Upaya-upaya musyawarah dan dialog perlu tetap dijaga dan dikembangkan, seiring dengan penegakan hukum terhadap tindakan-tindakan yang telah menyentuh ranah pidana terhadap kasus ini.
  5. Hendaknya mediasi yang dilakukan oleh aparat keamanan dan muspida setempat tidaklah malah menekan korban yang justru menyebabkan korban mengalami intimidasi berlapis.

PGI meminta umat Kristen untuk tetap tenang dan mengedepankan proses hukum kepada aparat kepolisian. Demikian pernyataan pers ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian Bersama.

 

Jakarta, 30 Agustus 2023

Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI

 

Pdt. Henrek Lokra
Sekretaris Eksekutif

 

Pers Rilis Pembubaran Ibadah Keluarga GBI Sola Gratia, Padang

Read More
By markus
Berita PGISiaran PersUtama
May 30, 2023

Siaran Pers Pembubaran Ibadah Kembali Terjadi, PGI Minta Keseriusan Pemerintah

JAKARTA,PGI.OR.ID-Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengecam keras aksi pembubaran ibadah secara paksa dan provokatif yang dilakukan oleh beberapa kelompok masyarakat terhadap jemaat Gereja Mawar Sharon (GMS) Binjai pada Jumat, 19 Mei 2023 di Kelurahan Satia, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara; Gereja Bethel Indonesia (GBI) Gihon pada 19 Mei 2023 di Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau; dan Gereja Bethel Indonesia (GBI) dengan aktivitas pendidikan Agama Kristen pada 28 Mei 2023 di Komplek Bumi Parahyangan Kencana Blok E 22 no. 30 Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kejadian-kejadian tersebut berlangsung pada rentang waktu yang hampir bersamaan.

Sangat disayangkan bahwa kasus–kasus seperti ini masih terjadi setelah Presiden Jokowi secara tajam mengkritisi pelarangan pembangunan rumah ibadah, serta menegaskan bahwa konstitusi menjamin kebebasan beribadah dan beragama pada Januari 2023 lalu dalam Rakornas Kepala Daerah 2023 di Sentul, Bogor.

Atas aksi penghentian paksa aktivitas peribadahan dan pendidikan agama Kristen tersebut, PGI menyampaikan sikap sebagai berikut:

  1. Keberadaan rumah ibadah adalah kebutuhan riil masyarakat. Pemerintah daerah sebagai pengayom masyarakat seharusnya dapat menjalankan fungsinya dalam membina kerukunan antarumat beragama, salah satunya dengan memfasilitasi pendirian rumah ibadah. PBM No. 9 dan 8 tahun 2006 pasal 13 dan 14 mengamanatkan Kepala Daerah untuk memberikan izin sementara sebagai bentuk fasilitasi negara dalam mencari solusi pendirian rumah ibadah, sementara jemaat terus mengupayakan dukungan 90 dan 60 KTP.
  2. Menyatakan protes keras dan meminta Presiden Republik Indonesia, melalui Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Republik Indonesia untuk memberikan teguran keras kepada Walikota Binjai, Walikota Pekanbaru, dan Bupati Bandung Barat; untuk mengeluarkan izin sementara sebagai bentuk fasilitasi negara berdasarkan PBM 9 & 8 tahun 2006.
  3. PGI meminta kepada pemerintah dan aparat keamanan untuk tidak membiarkan kasus–kasus seperti ini berulang tanpa tindakan hukum yang tegas dan transparan. Sikap pembiaran negara akan berakibat pada pudarnya wibawa negara, berkembangnya rasa tidak percaya, serta terakumulasinya gesekan di tingkat akar rumput yang berpotensi menjadi konflik terbuka, apalagi pada momentum memasuki tahun politik dengan politisasi identitas yang sangat rawan.
  4. Kepada para pelayan dan jemaat GMS Binjai, GBI Gihon Pekanbaru, dan GBI di Cilame, Bandung Barat, serta umat Kristen secara menyeluruh, PGI menganjurkan untuk tetap teguh dalam iman kepada Kristus dan tetap mengikuti peraturan yang berlaku untuk izin pendirian rumah ibadah, serta terus menjalin persaudaraan sesama anak bangsa di mana saudara berada.

 

 

Terima kasih.

Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI

Pdt. Henrek Lokra
Sekretaris Eksekutif

Siaran Pers Penghentian Ibadah di Binjai, Pekanbaru dan Bandung

 

Read More
By admin
Berita PGISiaran PersUtama
April 4, 2023

Siaran Pers PGI. Bupati Purwakarta, Hentikan Diskriminasi

JAKARTA,PGI.OR.ID-Penyegelan bangunan yang dipakai warga GKPS Purwakarta untuk beribadah oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika adalah tindakan diskriminatif dan tidak mencerminkan toleransi antar umat beragama. Tidak adanya IMB yang disebut sebagai alasan penyegelan bangunan gereja adalah alasan yang dibuat-buat oleh Bupati, mengingat beberapa gereja di Purwakarta sudah puluhan tahun mengajukan izin pendirian rumah ibadah namun izin tersebut tidak juga diperoleh. Gereja-gereja seperti Huria Kristen Indoensia (HKI) Purwakarta dan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Purwakarta dan Gereja Kristen Perjanjian Baru juga mengalami nasib yang sama.

PBM No. 9 dan 8 tahun 2006 pasal 13 dan 14 mengamanatkan kepala daerah untuk memberikan izin sementara sebagai bentuk fasilitasi negara dalam mencari solusi pendirian rumah ibadah, sementara jemaat terus mengupayakan dukungan KTP 90 dan 60. Jauh sebelum diterbitkannya PBM 9 dan 8 tahun 2006, pengajuan izin tak kunjung membuahkan hasil.

Tindakan intolerasi dengan alasan IMB dan berpedoman pada PBM No. 9 dan 8 tahun 2006 sangat tidak tepat. Keberadaan rumah ibadah adalah kebutuhan riil masyarakat. Pemerintah daerah sebagai pengayom masyarakat seharusnya dapat menjalankan fungsinya dalam membina kerukunan antar umat beragama di Purwakarta, salah satunya dengan memfasilitasi pendirian rumah ibadah.

Berdasarkan kondisi ini, kami menyatakan protes keras dan meminta Presiden Republik Indoensia, melalui Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Republik Indonesia untuk memberikan teguran keras kepada Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, mendesak bupati Purwakarta untuk mengeluarkan izin sementara serta segera mencari solusi bagi umat GKPS dan gereja lainnya di Purwakarta agar dapat melaksanakan peribadahan mereka dengan aman dan nyaman.

Kami menolak semua bentuk diskriminasi dan tindakan intoleransi yang dilakukan oleh siapapun di negara Pancasila ini, apalagi dengan motif kepentingan tertentu yang merusak sendi persatuan dan kesatuan bangsa.

Demikian siaran pers ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian kita bersama sebagai sesama anak bangsa.

 

Jakarta, 4 April 2023

 

Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI

Pdt.Henrek Lokra
Sekretaris Eksekutif

Siaran Pers PGI. Bupati Purwakarta, Hentikan Diskriminasi

 

 

Read More
By markus
Berita PGISiaran Pers
January 19, 2023

Siaran Pers PGI. PGI Dukung Komitmen Presiden Joko Widodo Terkait Pembangunan Rumah Ibadah

JAKARTA,PGI.OR.ID-Pembangunan rumah ibadah (gereja) merupakan pergumulan panjang tanpa kepastian dari gereja-gereja di Indonesia. Data yang dimiliki PGI menunjukkan bahwa persoalan ijin pembangunan gereja mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Kasus lama belum selesai, sudah muncul lagi kasus baru. Bahkan terasa menjadi makin rumit menemukan jalan keluarnya.

Persoalan itu berjalan seiring dengan gangguan beribadah yang secara rutin dialami oleh beberapa komunitas gereja dan jemaat Kristen di beberapa tempat.

Karena itu, PGI menyambut baik dan memberi apresiasi tinggi sikap dan komitmen Presiden Joko Widodo yang disampaikan secara tegas dan gamblang dalam Rapat Koordinasi Nasional  di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Selasa kemarin (17/1/2023). Pernyataan tegas Presiden tersebut memberikan harapan ditengah pergumulan tanpa akhir terkait problematika pembangunan gereja.

Menyikapi pernyatan Presiden tersebut, Pdt. Gomar Gultom, Ketua Umum PGI, menyampaikan dukungannya. “Saya menyambut dengan sukacita pernyataan Presiden. Karena pada kenyataan yang tak dapat dipungkiri, banyak kasus penutupan rumah ibadah dan sulitnya memperoleh IMB untuk rumah ibadah,” katanya.

Lebih jauh beliau jelaskan bahwa dalam beberapa peristiwa, terlihat aparat keamanan yang mestinya melindungi umat beribadah malah tunduk kepada tekanan gerombolan masyarakat. Selain itu, Bupati atau wali kota yang mestinya mengeluarkan IMB pun tidak mau mengeluarkan IMB atas desakan dan tekanan gerombolan masyarakat tersebut.

Sejalan dengan itu “FKUB yang sejatinya memfasilitasi perijinan malah terjebak pada pemaksaan oleh kelompok-kelompok mayoritas. Semua ini jelas-jelas merupakan pengangkangan terhadap amanat konstitusi, tegasnya. Situasi ini pun sudah berlangsung cukup lama serta kejadiannya bersifat masif.

“Oleh karenanya, peringatan Presiden pada Rapat Kerja Para Kepala Daerah tersebut mestinya menohok kita semua sebagai bangsa, karena ternyata begitu masif dan lamanya konstitusi dikangkangi justru oleh para pejabat dan aparat yang keberadaannya dilahirkan oleh konstitusi dan ditugasi melaksanakan amanat konstitusi,” jelasnya.

Akhirnya, terkait dengan Pernyataan Presiden tersebut, PGI ingin menegaskan beberapa hal guna memberi jaminan kepastian tentang ijin pembangunan gereja dan jaminan kebebasan beribadah.

  1. PGI mendukung penuh upaya Presiden dan Pemerintah untuk memberikan jaminan kebebasan beribadah bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai amanat dan implementasi konstitusi.
  2. PGI menghimbau Presiden untuk menggunakan wewenang dan otoritas yang dimilikinya untuk menindak tegas Kepala Daerah dan Aparat Keamanan yang tidak mengawal jaminan konstitusi atas kebebasan beragama dan berkeyakinan ini.
  3. PGI menghimbau Presiden, melalui Mendagri dan Menag, untuk membereskan regulasi terkait pemberian IMB rumah ibadah. Perlu dipertegas dan diperkuat jaminan kebebasan beribadah dan berkeyakinan sebagaimana amanat Konstitusi.
  4. PGI menghimbau Presiden untuk memerintahkan Kepolisian RI menindak tegas gerombolan masyarakat yang gemar mengintimidasi dan mengganggu kenyamanan dan kebebasan orang beribadah.

 

Terima kasih!

Jakarta, 18 Januari 2023

Jeirry Sumampow
Kepala Humas PGI

Siaran Pers PGI. PGI Dukung Komitmen Presiden Joko Widodo Terkait Pembangunan Rumah Ibadah

Read More
By markus
Berita PGISiaran PersUtama
November 26, 2022

Siaran Pers PGI. Hentikan Penggunaan Kekerasan PTPN III di Pematang Siantar

JAKARTA,PGI.OR.ID-PGI mengikuti perkembangan terkini tentang sengketa tanah antara PTPN III dengan masyarakat di Desa Gurilla, Pematang Siantar. Penguasaan lahan yang dilakukan oleh perusahaan dengan menggunakan cara kekerasan adalah tindakan yang berlebihan, tidak perlu dan sudah waktunya dihentikan.

PGI mempertanyakan kebuntuan dialog damai yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah daerah dan perusahaan penerima Hak Guna Usaha PTPN III di Desa Gurila.

Dari data yang kami terima dari lapangan, PGI mensinyalir terjadinya kerancuan koordinasi antar instansi, yakni PTPN III dengan BPN terkait peta batas tanah. Ini menggambarkan koordinasi antar instansi pemerintah dari pusat sampai ke daerah yang buruk. Ada kecenderungan melakukan klaim kepemilikan dan pemberian HGU secara gampang tanpa memperhatikan hak-hak masyarakat. Begitu juga, ini sebuah kebijakan yang tidak cermat dan cenderung pragmatis untuk kepentingan pragmatis pula.

Kondisi ini ditambah lagi dengan upaya rebut paksa atas tanah yang sudah puluhan tahun dihuni oleh masyarakat dengan cara kekerasan dengan dukungan aparat keamanan. Ini adalah suatu kondisi, sikap dan tindakan yang sangat buruk dan mengerikan dalam negara demokrasi Pancasila.

Untuk itu, PGI menyatakan beberapa hal berikut;

  1. PGI menyampaikan protes keras dan meminta pemerintah lebih bijaksana dalam mencari solusi damai yang elegan dengan masyarakat Desa Gurilla.
  2. PGI meminta pemerintah lebih menghargai dan menghormati hak-hak masyarakat atas tanah tersebut dalam mencari solusi terhadap persoalan dimaksud.
  3. PGI meminta aparat keamanan menghentikan penggunaan kekerasan terhadap masyarakat.

 

Terima kasih!

Jakarta, 26 November 2022

 

Jeirry Sumampow
Kepala Humas PGI

Siaran Pers PGI. Hentikan Penggunaan Kekerasan PTPN III di Pematang Siantar

Read More
By markus
Berita PGISiaran PersUtama
November 22, 2022

Siaran Pers PGI. PGI Peduli Korban Gempa Cianjur

JAKARTA,PGI.OR.ID-Senin, 21 November 2022 pukul 13:21 WIB, telah terjadi gempa berkekuatan magnitudo 5,6 di wilayah Cianjur dan sekitarnya. Gempa tersebut juga dirasakan masyarakat di kawasan Jabodetabek dan membuat sejumlah gedung perkantoran berguncang. BMKG melansir, gempa tersebut merupakan gempa yang terjadi di darat dan tidak berpotensi tsunami.

Gempa tersebut rupanya cukup kuat dirasakan oleh warga dan menggemuruh di seluruh wilayah Cianjur. Dalam video-video amatir yang didapatkan dari berbagai sumber, terlihat rumah-rumah yang ambruk dari atap hingga ke fondasi, anak-anak yang mengalami luka-luka akibat tertimpa reruntuhan, orang dewasa yang tertimbun reruntuhan, jalanan yang rusak, dan gedung STT Cianjur yang rusak akibat gempa dimaksud.

Hingga saat ini, Pusdalops BNPB telah merilis kerusakan fasilitas umum seperti: 343 unit rumah rusak, 1 unit pondok pesantren, 1 unit RSUD Cianjur rusak, 4 unit gedung pemerintah rusak, 3 unit fasilitas pendidikan rusak, 1 unit sarana ibadah rusak, 1 unit toko rusak, 1 unit cafe rusak, Jalan Provinsi di sekitar tapal kuda tertutup material longsor, dll. Jumlah kerusakan pasti akan bertambah sebab proses pendataan masih berlangsung.

Selain kerusakan fasilitas umum, warga masyarakat yang terdampak akibat gempa pun mengalami peningkatan seiring dengan pendataan yang dilakukan oleh BPBD setempat. Menurut Bupati Cianjur, Herman Suherman,  angka korban meninggal dunia hingga kini mencapai 126 jiwa, dan 700 warga mengalami luka-luka, 70 persennya mengalami luka berat. Angka ini berpotensi meningkat karena proses evakuasi masih dilakukan dan pendataan masih terus berjalan.

Berdasarkan pendataan kebutuhan yang dilakukan PGI melalui jaringan gereja di Kabupaten Cianjur, kebutuhan mendesak bagi para korban dan masyarakat sekarang ini, antara lain:

  1. Sembako.
  2. Selimut.
  3. Kasur.
  4. Paket P3K.
  5. Genset.
  6. Air Bersih.
  7. Tenda Pengungsi.

Menyikapi bencana tersebut PGI menyampaikan beberapa hal berikut;

  1. PGI menyampaikan duka yang mendalam kepada keluarga korban meninggal dan berempati kepada semua masyarakat yang terdampak bencana gempa tersebut. PGI mendoakan agar keluarga korban meninggal tetap tabah dan ikhlas serta diberi kemampuan untuk menghadapi situasi bencana ini. Kiranya Tuhan menolong semua proses pemulihan pasca bencana.
  2. PGI menghimbau semua pihak untuk mengulurkan bantuan kepada korban dan masyarakat terdampak di Kabupaten Cianjur.
  3. PGI meminta Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, untuk memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk penanganan korban dan masyarakat terdampak. Presiden Joko Widodo diharapkan melakukan langkah-langkah cepat untuk percepatan pemulihan aktivitas dan kehidupan masyarakat sehari-hari.
  4. PGI melalui Biro Pengurangan Resiko Bencana (PRB) turun langsung ke lokasi bencana untuk memberikan bantuan dan pendampingan kepada korban dan masyarakat terdampak. Biro PRB PGI berkoordinasi dengan GKI Cianjur yang telah mendirikan Posko Darurat Bencana di GKI Cianjur untuk membantu penanganan bencana. Telah disiapkan juga oleh GKI Cianjur Rumah Singgah Pasien Yayasan Kirene GKI Cianjur bagi warga gereja dan masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal sementara.
  5. PGI juga mengharapkan kepedulian semua pihak untuk memberikan bantuan. Bantuan dapat diberikan kepada PGI dan akan disalurkan oleh Biro PRB PGI langsung ke lapangan.

Bantuan dapat dikirimkan  melalui nomor rekening Bank Mandiri Matraman:  006.006.000.0340 a/n Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia. Mohon cantumkan kode unik “10” di akhir jumlah donasi. Contoh: Rp 1.000.010.-

 

Terima kasih!

Selasa, 22 Nopember 2022

Jeirry Sumampow
Kepala Humas PGI

 

Siaran Pers PGI Peduli Korban Gempa Cianjur

 

Read More
By markus
Berita PGISiaran PersUtama
November 20, 2022

Siaran Pers SAA Ke-37 PGI. Maklumat Cigugur: Tolak Diskriminasi, Intoleransi dan Kekerasan terhadap Penganut Agama Leluhur

CIGUGUR,PGI.OR.ID-Seminar Agama-Agama (SAA) Ke-37 PGI yang dilaksanakan di tengah Komunitas Sunda Wiwitan Cigugur, Kuningan, Jawa Barat telah berlangsung pada 16-19 November 2022. SAA dengan Tema: Rekognisi, Pemenuhan dan Perlindungan Hak Beragama dan Berkeyakinan Warga Negara, merupakan SAA pertama yang dilakukan PGI di mana pesertanya live-in di rumah masyarakat adat. Terjadi proses interaksi langsung antara peserta dan warga yang menarik sebab memunculkan banyak cerita dan pengalaman inspiratif dan mengharukan. Suasananya penuh kasih dan persaudaraan.

Dinamika proses empat hari SAA kali ini menunjukkan betapa diskriminasi dan intoleransi masih terjadi secara sistematis kepada kelompok masyarakat penganut agama leluhur atau penghayat kepercayaan. Sumber masalahnya pun jelas yaitu tak adanya pengakuan negara yang sungguh bahwa penghayat kepercayaan adalah sebuah agama yang hidup secara nyata dalam masyarakat Indonesia. Sebuah ironi di tengah bangsa yang mengagungkan kerukunan dan toleransi antar umat beragama.

Menyikapi situasi yang memprihatinkan itu, peserta SAA Ke-37- yang terdiri dari tokoh agama, tokoh kepercayaan, tokoh masyarakat, akademisi, pemuda lintas agama, organisasi kemasyarakatan serta pegiat HAM dan demokrasi – menyatakan sikap dan keprihatinannya dalam bentuk Maklumat Cigugur. Maklumat Cigugur ini menekankan dan menegaskan beberapa hal sebagai berikut;

  1. Mendesak lembaga legislatif dan pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat untuk menjamin kepastian hukum demi rekognisi, pemenuhan, perlindungan hak konstitusional masyarakat adat.
  2. Menuntut agar pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan semua agama yang ada di Indonesia, termuat di dalam Undang-Undang/sistem pendidikan nasional.
  3. Menolak segala bentuk stigma, diskriminasi, intoleransi dan kekerasan atas nama agama, suku, dan kepercayaan terhadap setiap warga negara.
  4. Menuntut perbaikan kebijakan yang berkeadilan dan penghapusan segala bentuk tindakan yang menghambat layanan negara terhadap setiap warga negara.
  5. Mengajak semua elemen masyarakat untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keutuhan NKRI.

 

Terima kasih!

 

Jakarta, 20 November 2022

 

Jeirry Sumampow
Juru Bicara SAA
Kepala Humas PGI

 

Siaran Pers SAA ke 37 PGI

Read More
By markus
Berita PGISiaran PersUtama
September 9, 2022

Siaran Pers PGI Terkait Pelarangan Perijinan Pembangunan Gereja di Cilegon

JAKARTA,PGI.OR.ID-Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengecam keras aksi penolakan perijinan pembangunan gereja yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di Kota Cilegon, Provinsi Banten. Peristiwa ini membuktikan bahwa politisasi identitas semakin mengkhawatirkan dan mengancam jalinan keragaman yang wajib kita syukuri sebagai anugerah Tuhan bagi bangsa ini. Sungguh mengenaskan bahwa di tengah berbagai bencana yang melanda negeri ini, dan menuntut diperkuatnya solidaritas kebangsaan, masih saja ada kelompok-kelompok masyarakat yang menyakiti saudara sebangsanya.

Terhadap peristiwa ini, PGI menyampaikan sikap sebagai berikut;

  • Peristiwa ini sungguh mencederai amanat Konstitusi RI yang memberikan garansi kesetaraan bagi setiap warga negara untuk memeluk dan beribadah secara bebas, menurut agama dan keyakinan yang dianutnya. Berhadapan dengan situasi ini, kehadiran pemerintah mutlak diperlukan, sehingga tidak terkesan membiarkan jiwa konstitusi dilecehkan di hadapan para penguasa daerah.
  • Peristiwa ini sangat berlawanan dengan semangat Moderasi Beragama yang sedang diarus-utamakan pada semua level pemerintahan dan masyarakat. Peristiwa ini juga sangat bertentangan dengan nilai-nilai Gerakan Nasional Revolusi Mental yang tengah digalakan oleh pemerintah.
  • Kita tak boleh lelah mengupayakan dialog dan kerjasama sebagai cara bermartabat untuk mengelola perbedaan dan mengembangkan kerukunan di bangsa ini. Sekalipun begitu, kita tak boleh mengesampingkan terjadinya ketidak-adilan, sekalipun atas nama kerukunan. Kebebasan beragama yang bertumpu pada keadilan bukanlah paradoks terhadap kerukunan, namun keduanya harus terintegrasi karena menerjemahkan perintah etis setiap agama.
  • Kami menganjurkan umat Kristen untuk tetap mengedepankan nilai-nilai kasih dalam menyikapi peristiwa seperti ini. Hendaklah kita tidak goyah di dalam iman dan keyakinan kita, juga tidak terjebak di dalam kebencian dan dendam, serta generalisasi yang keliru, namun “bertambah-tambah dan berkelimpahan dalam kasih seorang terhadap yang lain, dan terhadap semua orang” (Band. I Tes 3: 11-13).

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, sambil mengulurkan tangan persaudaraan sebagai sesama anak bangsa yang berjuang bersama untuk memelihara nilai-nilai luhur dan persaudaraan di negeri ini.

 

Jakarta, 9 September 2022

Jeirry Sumampow
Kepala Humas PGI

Siaran Pers PGI Terkait Pelarangan Perijinan Pembangunan Gereja di Cilegon

 

Read More
By markus
Berita PGISiaran PersUtama
July 26, 2022

Siaran Pers PGI Terkait Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

JAKARTA,PGI,OR.ID-Terkait dengan beredarnya Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP Kelas VII, tulisan Zaim Uchrowi dan Ruslinawati, sejak Tahun 2021, PGI menyatakan penyesalannya. Dalam buku terbitan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 2021 ini terdapat kekeliruan yang sangat fatal mengenai ajaran Kristen (lihat hal. 79, topik penjelasan tentang Kristen Protestan). Kesalahan tersebut sangat mendasar dalam konsep ketuhanan dan Trinitas seturut agama Kristen Protestan.

Terkait dengan itu, hari ini (26/7/22) PGI telah mengirimkan surat keberatan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Surat ditandatangani oleh Ketua Umum PGI, Pdt. Gomar Gultom, dan Sekretaris Umum PGI, Pdt. Jacklevyn F. Manuputty.

PGI menegaskan beberapa hal, sebagai berikut:

  1. Memohon kiranya buku tersebut ditarik dari peredaran dengan penjelasan seperlunya kepada sekolah-sekolah yang sudah sempat menggunakannya.
  2. Masih menyarankan kepada Bapak Menteri agar muatan kurikulum terkait Pancasila dan Kewarganegaraan, sebaiknya dibebaskan dari tafsir agama. Untuk itu, sebaiknya buku-buku pegangan maupun pelajarannya tidak memasuki aspek dogma/ajaran mengingat beragamnya denominasi di kalangan umat beragama. Kalaupun harus menjelaskan tentang agama, cukuplah menyebutkan sejarah ringkas dan aspek nilai-nilai etikanya saja.
  3. Mengusulkan agar melibatkan kelembagaan dengan otoritas resmi seperti Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) untuk turut menelisik draft yang sementara dikerjakan terkait pokok agama Kristen, sebelum mencapai tahap finalisasi untuk diterbitkan.

 

Jeirry Sumampow
Kepala Humas PGI

Siaran Pers PGI Terkait Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Read More
By markus
Berita PGISiaran PersUtama
July 23, 2022

Siaran Pers PGI. Dalam Rangka Hari Anak Nasional 2022

JAKARTA,PGI.OR.ID-Perayaan Hari Anak Nasional (HAN) bukan sekadar untuk diingat melainkan penting bagi kita untuk terus menerus memperjuangkan pemulihan martabat dan pemenuhan hak anak. Sejak beberapa dekade silam, masyarakat dan gereja-gereja di Indonesia masih terus bergumul dalam memerangi dan menghentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak.  Tidak hanya kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan verbal, psikologis, juga seksual.  Sangat mengejutkan dan menyedihkan, angka kasus kekerasan seksual justru meningkat di tengah pandemi Covid-19. Hal ini menjadi peringatan bagi gereja sebagai komunitas iman karena kekerasan seksual adalah pengingkaran terhadap ciptaan Allah dan pada akhirnya berarti pengkhianatan kepada Allah sendiri.

Gereja sebagai bagian integral dari masyarakat juga terpanggil untuk ikut serta dalam upaya advokasi perlindungan anak. Gereja dipanggil untuk memberi jalan bagi anak-anak menuju hidup yang utuh dalam Kristus Yesus. Yesus pernah menegur murid-murid-Nya, “… Biarkanlah anak-anak itu datang kepada-Ku, dan jangan kamu menghalang-halangi mereka, …” (Lukas 18:16).

“Gereja memiliki hutang yang harus dibayar dalam rangka menjawab kehadiran gereja di dunia yaitu pemulihan martabat anak sebagai ciptaan Allah yang sempurna dan utuh. Untuk itu, dibutuhkan aksi nyata kita sebagai gereja yang diutus Tuhan bukan di ruang hampa melainkan ditengah pergumulan anak di Indonesia,” ujar Pdt. Krise Anki Gosal, S.Th., Wakil Sekretaris Umum PGI, saat pembukaan acara diskusi publik “Darurat Kekerasan Seksual Pada Anak di Masa Pandemi Covid-19”, yang dilaksanakan Biro Perempuan dan Anak PGI pada Rabu, 20 Juli 2022 dalam rangkaian peringatan HAN 2022.

“Membangun kesadaran masyarakat akan eksistensi anak sebagai individu yang utuh dan bermartabat perlu terus dikerjakan. Gereja dan pemuka agama memiliki kapasitas dan tanggung jawab untuk menghadirkan narasi-narasi tentang martabat anak dan hak penuh anak akan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan”, tegas Pdt. Krise. “Terhadap kasus kekerasan seksual yang masih saja terjadi, Pdt. Krise menegaskan agar “payung hukum yang ada dapat dengan tegas menangani pelaku serta dengan aman dan ramah memberi pemulihan bagi korban.”

Sebagai informasi, selain Diskusi Publik tersebut, dalam rangkaian perayaan HAN 2022, PGI melaksanakan beberapa kegiatan lainnya, yaitu: Talk Show ditayangkan di YouTube Yakoma PGI tanggal 23 Juli 2022, Aksi Kampanye di depan Kantor PGI Jakarta, dan Aksi Sosial dan Perayaan HAN 2022 bersama anak-anak pengungsi di Kariu, Ambon (28-29/7).

Dalam peringatan HAN 2022 ini, PGI menyerukan beberapa hal:

  1. Meminta Presiden segera mengeluarkan aturan turunan dari UU No.12/2022 agar kasus kekerasan seksual terhadap anak bisa segera ditangani dan diindak.
  2. Memastikan agar lembaga pendidikan dan keagamaan bisa menjadi rumah aman bagi anak-anak.
  3. Gereja dan lembaga pendidikan untuk dapat memberikan pendidikan seksual dan kesehatan reproduksi sejak dini agar anak-anak mengenal tubuh mereka dan tahu bagaimana menjaganya. Pendidikan ini juga untuk membekali anak-anak dalam membangun pertahanan diri bagi upaya manipulasi seksual yang lalu berujung pada kekerasan seksual.
  4. Gereja dan lembaga pendidikan juga perlu membekali anak-anak dan orang tua/pengasuh tentang literasi digital untuk mencegah terjadinya kekerasan dan eksploitasi anak di dunia digital.
  5. Pemerintah perlu memperbanyak layanan pengaduan kasus kekerasan seksual terhadap anak dalam rangka mendeteksi munculnya kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak.

 

Jeirry Sumampow
Kepala Humas PGI
HP: 0811-8119-179

Siaran Pers PGI Memperingati HAN 2022

Read More
By markus
  • 1
  • 2
  • 3
Categories
  • Berita(19)
  • Berita Gereja(134)
  • Berita Oikoumene(7)
  • Berita PGI(455)
  • Dunia(52)
  • Indonesia(204)
  • Info(26)
  • Lembaga & Mitra PGI(1)
  • Opini(32)
  • Siaran Pers(21)
  • Uncategorized(1)
  • Utama(491)
Gallery
Kolaborasi untuk kader pemimpin bangsa
Pertemuan bersama Gubernur Lemhanas RI, pada Selasa (11/4/2023)
Foto bersama diakhir pertemuan

Pdt. Gomar Gultom bersama Andi Widjajanto bertukar cinderamata
Seremonial peresmian GKI Pengadilan Pos Jemaat Bogor
Buka puasa bersama di Lt. 3 Grha Oikoumene, Jakarta

Copyright © 2020 BigHearts by WebGeniusLab. All Rights Reserved