JAKARTA,PGI.OR.ID-Mencermati kerentanan perempuan dan perempuan pembela HAM di berbagai negara yang mengalami konflik maupun di Tanah Air, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan pentingnya memperkuat cita-cita dunia mewujudkan perdamaian di dalam negeri maupun di antara bangsa-bangsa.
Demikian siaran pers Komnas Perempuan yang dikeluarkan dalam rangka peringatan Hari Perdamaian Internasional tanggal 21 September 2021.
Selain itu, menurut Komnas Perempuan melihat, perdamaian mensyaratkan keadilan yang artinya bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, bebas dari ancaman, teror, intimidasi, persekusi serta pembungkaman. Tak ada perdamaian tanpa keadilan dan tak ada keadilan tanpa penghormatan terhadap hak-hak asasi perempuan.
Oleh karena itu, dalam rangka Hari Perdamaian Internasional 2021, Komnas Perempuan menyatakan, pertama, mengecam tindakan pengengkangan, intimidasi, penghukuman dan pembunuhan yang ditujukan kepada perempuan pembela HAM dan Petugas Kesehatan sebagai akibat dalam menjalankan aktivitasnya di negara-negara yang mengalami konflik.
Kedua, mendorong negara-negara khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan solidaritas dan dukungan serta memberikan perlindungan khususnya evakuasi terhadap PPHAM yang mengalami berbagai ancaman dan pembunuhan di negara konflik seperti Afganistan dan Myanmar.
Ketiga, menyikapi penyerangan yang terjadi di Puskesmas Kiwirik yang mengakibatkan meninggalnya Suster Gabriella Meiliani dan 10 nakes lainnya terluka, meminta Pemerintah khususnya Kepolisian Republik Indonesia mengusut secara tuntas kasus penyerangan tersebut, menjamin perlindungan terhadap nakes sebagai pekerja kemanusiaan dalam bekerja di wilayah-wilayah khusus serta memastikan korban dan atau keluarganya mendapatkan santunan, biaya pengobatan dan pemulihan;
Keempat, mendukung pemerintah Indonesia sebagai salah satu negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mewujudkan pemenuhan perlindungan perempuan pembela HAM dalam menjalankan kerja-kerja kemanusiaan yang rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan;
Kelima, mendorong negara-negara agar menyerukan penyelesaian konflik bersenjata dan konflik sosial lainnya berpedoman pada Rekomendasi Umum No. 30 CEDAW tentang perlindungan kelompok rentan dan pelibatan perempuan dalam penyelesaian konflik.
Pewarta: Markus Saragih