JAKARTA,PGI.OR.ID-Pemilu 2024 tersandera ancaman, praktek kecurangan. Potensi praktik kecurangan itu dapat dilihat dari pola massif yang terjadi pada hampir setiap tahapan, mulai dari verifikasi partai politik yang diwarnai intimidasi, money politic yang massif, penyebaran berita bohong (hoax), kampanye hitam (black campaign) dan negative campaign terus merajalela, keberpihakan penyelenggara pemilu, penggunaan fasilitas negara oleh pejabat publik yang tidak semestinya, akurasi system informasi penyelenggaraan pemilu, dan lainnya.
Potensi kecurangan lainnya, bisa saja terjadi seperti akurasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), akurasi logistik, dan akurasi hasil pemungutan dan perhitungan suara. Ini belum diperparah oleh masalah-masalah akut pemilu yang tidak pernah mendapat penanganan serius seperti partisipasi pemilih yang rendah, warga negara golput makin meningkat, apatisme pemilih makin menjadi, dan menguatnya politik identitas.
Hal-hal seperti inilah yang menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu dan hasilnya yang semakin meningkat setiap periode.
Berdasar pada fakta-fakta tersebut, Komunitas Pemilu Bersih saat deklarasi melihat, untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang bersih, maka dibutuhkan beberapa faktor di antaranya; pentingnya kesiapan penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus memastikan kembali seluruh kesiapan teknis penyelenggaraan tahapan pemilu agar terhindar dari praktek manipulasi dan korupsi.
“KPU harus menjamin semua jajarannya, baik di KPU Pusat, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, hingga KPPS bekerja professional sebagai penyelenggara pemilu. Bawaslu sebagai pengawas pemilu harus lebih proaktif dan seluas-luasnya membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus mengambil posisi terdepan dalam menjamin integritas dan etika penyelenggara agar kepercayaan publik atas penyelenggaraan pemilu tetap terjaga,” demikian disampaikan Koordinator Komunitas Pemilu Bersih Jeirry Sumampow, dalam jumpa pers di Kantor Formappi, Jalan Matraman Raya, Jakarta, pada Senin (27/2/2023).
Komunitas Pemilu Bersih juga melihat peran dan posisi birokrasi yang cukup penting dalam penyelenggaraan pemilu. Birokrasi tidak boleh memihak, harus profesional memberikan pelayanan publik dan dilarang menjadi alat pemenangan peserta pemilu.
“Sementara itu, di sisi pemilih, kami Komunitas Pemilu Bersih menghimbau agar masyarakat dan seluruh elemen terkait harus bersinergi untuk mencegah terjadinya praktik money politic (politik uang), penyalahgunaan kekuasaan, penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan tindakan melanggar hukum atau provokatif lainnya agar terciptanya pemilu yang bersih, damai, dan berintegritas. Seluruh elemen masyarakat sipil harus mempersiapkan diri dalam mengawal pemilu bersih dan berintegritas,” katanya.
Pewarta: Markus Saragih