JAKARTA,PGI.OR.ID-Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur, pada Senin (29/1/2024). Dalam Keppres tersebut terdapat lima poin keputusan, salah satunya perubahan nomenklatur Isa Almasih menjadi Yesus Kristus.
Sehingga terdapat beberapa perubahan penyebutan nama hari libur dalam kalender nasional, yakni berganti menjadi libur kelahiran, wafat, kebangkitan dan kenaikan Yesus Kristus.
Seperti dimuat dalam salinan lembaran Keppres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Selasa (30/1), nomenklatur terbaru itu termaktub bersama 16 rangkaian hari libur yang tercantum dalam diktum kesatu.
Adapun rincian 16 daftar hari libur yang dimaksud yakni:
- 1 Januari Tahun Baru Masehi;
- 1 Muharram Tahun Bam lslam Hijriah;
- Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.;
- Idul Fitri (dua hari);
- Idul Adha;
- Maulid Nabi Muhammad S.A.W.;
- Kelahiran Yesus Kristus;
- Wafat Yesus Kristus;
- Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
- Kenaikan Yesus Kristus;
- Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka);
- Hari Raya Waisak;
- Tahun Baru Imlek;
- Proklamasi Kemerdekaan;
- Hari Lahir Pancasila 1 Juni;
- Hari Buruh Internasional 1 Mei.
Sementara itu pada diktum kedua disebutkan apabila pada hari-hari libur tersebut sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur.
Adapun hari-hari libur sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu angka 2, angka 4, dan angka 5, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Selanjutnya pada diktum keempat disebutkan pada saat Keppres tersebut berlaku, maka membuat keempat Keppres lainnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Adapun keempat Keppres yang dicabut yakni Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang HariHari Libur, Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur.
Kemudian Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun l97l tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur, dan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971, Pemerintah sebelumnya sepakat mengubah nomenklatur Isa Almasih menjadi Yesus Kristus.
Pewarta: Markus Saragih