JAKARTA,PGI.OR.ID-Perayaan Hari Anak Nasional (HAN) bukan sekadar untuk diingat melainkan penting bagi kita untuk terus menerus memperjuangkan pemulihan martabat dan pemenuhan hak anak. Sejak beberapa dekade silam, masyarakat dan gereja-gereja di Indonesia masih terus bergumul dalam memerangi dan menghentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Tidak hanya kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan verbal, psikologis, juga seksual. Sangat mengejutkan dan menyedihkan, angka kasus kekerasan seksual justru meningkat di tengah pandemi Covid-19. Hal ini menjadi peringatan bagi gereja sebagai komunitas iman karena kekerasan seksual adalah pengingkaran terhadap ciptaan Allah dan pada akhirnya berarti pengkhianatan kepada Allah sendiri.
Gereja sebagai bagian integral dari masyarakat juga terpanggil untuk ikut serta dalam upaya advokasi perlindungan anak. Gereja dipanggil untuk memberi jalan bagi anak-anak menuju hidup yang utuh dalam Kristus Yesus. Yesus pernah menegur murid-murid-Nya, “… Biarkanlah anak-anak itu datang kepada-Ku, dan jangan kamu menghalang-halangi mereka, …” (Lukas 18:16).
“Gereja memiliki hutang yang harus dibayar dalam rangka menjawab kehadiran gereja di dunia yaitu pemulihan martabat anak sebagai ciptaan Allah yang sempurna dan utuh. Untuk itu, dibutuhkan aksi nyata kita sebagai gereja yang diutus Tuhan bukan di ruang hampa melainkan ditengah pergumulan anak di Indonesia,” ujar Pdt. Krise Anki Gosal, S.Th., Wakil Sekretaris Umum PGI, saat pembukaan acara diskusi publik “Darurat Kekerasan Seksual Pada Anak di Masa Pandemi Covid-19”, yang dilaksanakan Biro Perempuan dan Anak PGI pada Rabu, 20 Juli 2022 dalam rangkaian peringatan HAN 2022.
“Membangun kesadaran masyarakat akan eksistensi anak sebagai individu yang utuh dan bermartabat perlu terus dikerjakan. Gereja dan pemuka agama memiliki kapasitas dan tanggung jawab untuk menghadirkan narasi-narasi tentang martabat anak dan hak penuh anak akan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan”, tegas Pdt. Krise. “Terhadap kasus kekerasan seksual yang masih saja terjadi, Pdt. Krise menegaskan agar “payung hukum yang ada dapat dengan tegas menangani pelaku serta dengan aman dan ramah memberi pemulihan bagi korban.”
Sebagai informasi, selain Diskusi Publik tersebut, dalam rangkaian perayaan HAN 2022, PGI melaksanakan beberapa kegiatan lainnya, yaitu: Talk Show ditayangkan di YouTube Yakoma PGI tanggal 23 Juli 2022, Aksi Kampanye di depan Kantor PGI Jakarta, dan Aksi Sosial dan Perayaan HAN 2022 bersama anak-anak pengungsi di Kariu, Ambon (28-29/7).
Dalam peringatan HAN 2022 ini, PGI menyerukan beberapa hal:
- Meminta Presiden segera mengeluarkan aturan turunan dari UU No.12/2022 agar kasus kekerasan seksual terhadap anak bisa segera ditangani dan diindak.
- Memastikan agar lembaga pendidikan dan keagamaan bisa menjadi rumah aman bagi anak-anak.
- Gereja dan lembaga pendidikan untuk dapat memberikan pendidikan seksual dan kesehatan reproduksi sejak dini agar anak-anak mengenal tubuh mereka dan tahu bagaimana menjaganya. Pendidikan ini juga untuk membekali anak-anak dalam membangun pertahanan diri bagi upaya manipulasi seksual yang lalu berujung pada kekerasan seksual.
- Gereja dan lembaga pendidikan juga perlu membekali anak-anak dan orang tua/pengasuh tentang literasi digital untuk mencegah terjadinya kekerasan dan eksploitasi anak di dunia digital.
- Pemerintah perlu memperbanyak layanan pengaduan kasus kekerasan seksual terhadap anak dalam rangka mendeteksi munculnya kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Jeirry Sumampow
Kepala Humas PGI
HP: 0811-8119-179