JAKARTA, PGI.OR.ID – Secara resmi Pemerintah mengumumkan perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali yang berlaku sejak tanggal 10-16 Agustus 2021 mendatang. Perpasnjangan PPKM tersebut disampaikan dengan pelonggaran kebijakan sejumlah bidang yang salah satunya adalah rumah ibadah sudah mulai dibuka kembali.
“Penyesuaian juga terhadap tempat ibadah di PPKM level 4, yakni dibuka dengan kapasitas 25% atau maksimal 20 orang,” ujar Menko Marves sekaligus Koordinator PPKM Jawa dan Bali, Luhut Binsar Panjaitan, dalam konferensi pers perpanjangan kebijakan PPKM Senin (9/8/2021) melalui daring di Jakarta.
Keputusan memperpanjang PPKM level 4 diambil meski terjadi penurunan sebesar 59,6% dari puncak kasus di 21 Juli 2021. “Momentum ini harus dijaga. Untuk itu atas arahan Presiden RI PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 diperpanjang sampai 16 Agustus 2021,” ujar Luhut.
Dalam penjelasan itu, Menteri Luhut juga menyampaikan bahwa sepekan terakhir penerapan PPKM Level 4 tercatat pasien sembuh bertambah 226.656 orang, jauh lebih banyak dibandingkan kasus harian yang bertambah 199.220 kasus. Namun, kasus kematian juga bertambah seiring peningkatan kasus baru. Pada hari ini ada tambahan 1.475 kasus, sehingga totalnya 108.571 orang. Dalam sepekan terakhir 2-7 Agustus 2021 jumlah kasus meninggal bertambah 9.875 orang, artinya ada lebih dari 1.600 orang yang meninggal setiap harinya karena penyakit ini. Sementara kasus aktif mengalami penurunan di angka 448.508 orang.
Pewarta: Phil