MENTAWAI,PGI.OR.ID-Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) bersama United Evangelical Mission (UEM), dan Gereja Kristen Protestan di Mentawai (GKPM), selama dua hari (18-19/3/2022), mengadakan Semiloka: Konsultasi Gereja dan Penatalayanan Aset, di Kantor Sinode GKPM, Sikakap, Kepulauan Mentawai.
Kepulauan Mentawai merupakan daerah administrasi Provonsi Sumatra Barat, yang terdiri dari 4 pulau kecil, yaitu Siberut, Sipora, Pagai Utara dan Pagai Selatan. Pada perkembangannya, Kepulauan Mentawai berpengaruh pada pengelolaan tata ruang. Sehingga tanah semakin bernilai ekonomi, yang harus memiliki legalitas secara hukum. Sebab itu, semiloka ini dilaksanakan untuk semakin memahami pentingnya legalitas aset gereja, termasuk didalamnya tanah dan gedung yang dimiliki gereja, serta memberikan peluang konsultasi hukum bagi pelayan gereja di GKPM.
Kegiatan semiloka ini diikuti 25 orang Pendeta, dari berbagai pulau. Ephorus GKPM, Pdt. Binsar P. Sababalat mendorong penatalayanan aset yang dilakukan oleh pelayan Gereja dapat dilaksanakan dengan baik, karena aset tersebut merupakan berkat dari Tuhan yang patut dijaga, demi kesejahteraan bersama, juga masa depan.
Menurutnya, GKPM saat ini memiliki 41 bidang tanah, 168 gereja, dan 43 pendeta yang aktif melayani. Sebab itu, diperlukan upaya dan kerja bersama untuk dapat mengupayakan penatalayaan aset gereja ini.
Dalam semiloka tersebut, para peserta memetakan masalah yang dihadapi, dan berkonsultasi dengan praktisi hukum Roy Marsen Simarmata, dari PGI. Diharapkan GKPM segera membentuk tim gugus tugas sertifikasi aset, untuk dapat segera mengurus hal-hal yang dibutuhkan dalam kepengurusan aset tersebut.
Selain itu, berdiskusi dengan Wakil Bupati Kepulauan Mentawai, Kortanius Sabeleake, yang menyambut baik upaya GKPM melegalkan tanah milik gereja melalui sertifikasi, sekaligus mendorong pemanfaatan Progam Nasional (Pronas) untuk 45.000 sertifikat. Dukungan terhadap GKPM dalam rangka upaya sertifikasi tanah gereja, juga disampaikan oleh PGI dan UEM.
Pewarta: Debby Manalu