PEARAJA,PGI.OR.ID-Ephorus HKBP Pdt. Dr. Robinson Butarbutar menolak adanya rencana relokasi HKBP Sikhem Sopokomil untuk pembangunan Tailing Storage Facility (TSF). Penolakan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 9Juni 2021 yang sampaikan kepada kepada pimpinan PT Dairi Prima Mineral (DPM).
Penolakan tersebut, jelas Ephorus HKBP, dalam kerangka perjuangan untuk mempertahankan ruang hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan alam sekitar. Dalam hal ini ada ribuan warga masyarakat termasuk jemaat HKBP yang tinggal di hilir sungai yang akan terdampak dari potensi kebocoran bendungan tailing di Sopo Komil.
Selain itu, HKBP meminta KLHK Nature tidak memberikan ljin Lingkungan kepada PT DPM karena menurut ahli, Dairi berada di wilayah beresiko rawan gempa tertinggi di dunia.
“Demikianlah penolakan ini kami sampaikan sebagai wujud tanggungjawab gereja terhadap upaya penyelamatan Bumi dimana kita tinggal sesuai dengan Konfensi HKBP Pasal 5 tentang Kebudayaan dan Lingkungan, HKBP mempercayai bahwa Allah menciptakan manusia dengan tempat tinggalnya dan tempat bekerja di dunia ini. Allah memberikan kuasa kepada manusia untuk memelihara dunia inidengan tanggung jawab penuh (Kej. 2:5-15). Kita menyaksikan tanggung jawab manusia untuk melestarikan semua ciptaan Allah (Maz. 8:4-10), menentang setiap kegiatan yang merusak lingkungan, seperti membakar dan menebang pohon di hutan atau hutan belantara (UIL. 5:15, 21; UL 19-20). Menjaga Kelestarian Lingkungan hidup dan hutan yang berkesinabungan adalah panggilan kita sebagai warga gereja,” katanya.
Dalam surat tersebut dijelaskan, Dairi Prima Mineral (DPM) merupakan proyek pertambangan Seng dan Timbal dengan wilayah konsesi tambang seluas 24.636 hektar. Pemilik saham PT DPM yaitu Bumi Resources sebesar 49% dan NFC China 51%. PT. DPM menerima Keppres RI No B 53/PRES/1998, tanggal 19 Januari 1998 yang merupakan kontrak karya generasi ke tujuh dengan KW: 99PKO071. PT. DPM akan menggunakan sistem Pertambangan Underground Mining (pertambangan di bawah tanah) karena wilayah konsesi perusahaan tambang berada di kawasan Hutan Lindung.
Perusahaan sudah mendapatkan ljin Pinjam Pakai Hutan Lindung (IPPKH) dari Menteri Kehutanan. Menteri Kehutanan telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No. 387/MENHUT/2012 tentang ljin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Lindung seluas 53,11 hektar. Rencana Relokasi HKBP Sikhem Sopo Komil di Desa Longkotan, Dairi, Sumatera Utara kembali mencuat seiring keluarnya ijin operasi produksi PT Dairi Prima Mineral, oleh Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pada awal tahun 2018.
Relokasi HKBP Sikhem adalah untuk pembangunan tailing storage facility (TSF) atau lokasi pembuangan limbah perusahaan. Sebelumnya PT DPM mengajukan TSF di kawasan hutan lindung melalui skema Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Lindung atau IPPKH. Namun, rencana ini ditolak oleh Kementerian Kehutanan dengan alasan dapat berdampak negatif bagi keberadaan flora dan fauna di kawasan hutan.
Dalam Adendum ANDAL, RKL, RPL PT. DPM tahun 2021 jelas bahwa perusahaan berencana akan membangun TSF dan infrastruktur pendukungnya dengan luasan 24, 13 hektar. Untuk kepentingan pembangunan TSF ini Perusahaan akan merelokasi gereja sebagaimana disebut di atas. Itu artinya gedung gereja yang selama ini menjadi tempat ibadah akan dirubah menjadi lokasi tempat pembuangan limbah beracun PT.DPM.
Sebelumnya pimpinan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) telah mengeluarkan surat No.40/004/II/2012 perihal bahwa Pimpinan HKBP tidak memberikan ijin atas rencana relokasi Gereja HKBP untuk kepentingan perusahaan. Kantor Pusat HKBP menegaskan bahwa aset dan harta HKBP baik di jemaat, ressort, maupun distrik adalah milik Kantor Pusat HKBP. Oleh karena itu, rencana tukar guling harus sepengetahuan dan persetujuan Kantor Pusat HKBP. Namun, PT.DPM tidak mengindahkan surat pimpinan HKBP.
Padahal, berdasarkan Hasil Kajian ahli Richard Meehan dari Amerika sebagai konsultan yang merancang dan membangun proyek-proyek bendungan di beberapa perusahaan tambang di dunia mengatakan, Tambang Dairi yang diusulkan terletak di area dengan risiko tertinggi di dunia, stabilitas bendungan di zona gempa.
Surat tersebut juga ditembukan antara lain kepada Pendeta Resort HKBP Parongil, PGI, dan Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan.
Pewarta: Markus Saragih