JAKARTA,PGI.OR.ID-Dinas Pendidikan Jawa Barat diminta mengambil tindakan tegas kepada oknum di SMA Negeri 2 Depok, Jawa Barat, yang melakukan diskriminasi terhadap siswa-siswa beragama Kristen yang hendak melakukan kegiatan rohani Kristen (rohkris) di sekolah ini.
Demikian ditegaskan Ketua Umum PGI Pdt Gomar Gultom, menyikapi peristiwa yang viral di jagat maya ini. “Saya sangat menyayangkan terjadinya perlakukan yang sangat diskriminatif terhadap siswa-siswi beragama Kristen di SMA Negeri 2 Depok ini,” tandasnya.
Dia pun meminta agar oknum staf sekolah yang bahkan berniat membubarkan kegiatan rohkris hanya karena meminta izin untuk menggunakan ruangan dalam rangka pembinaan rohani mereka dalam konteks ekstrakurikuler itu, ditindak tegas.
Hal yang sama juga kepada Kepala Sekolah yang mengancam memindahkan guru yang memberikan informasi tentang perlakuan diskriminatif tersebut. “Perlakuan diskriminatif tersebut sangat bertentangan secara diametral dengan semangat Undang-Undang Sisdiknas yang mengamanatkan perlunya peserta didik menerima pembinaan budi pekerti sesuai dengan agamanya masing-masing,” katanya.
Lebih jauh dijelaskan, sebagai sekolah yang dibiayai dan dikelola secara langsung oleh negara, seharusnya Pimpinan dan Staf di SMA Negeri 2 Depok memberikan layanan dan fasilitas pembinaan spiritual dan budi pekerti kepada seluruh siswa, tanpa memandang suku dan agamanya, baik seturut dengan tuntutan kurikulum maupun kebutuhan ekstrakurikuler.
Perlakuan diskriminatif seperti ini, lanjut Pdt. Gomar Gultom, menambah daftar panjang perlakuan negara yang sangat diskriminatif terhadap siswa-siswi non-Muslim di Indonesia, termasuk penganut agama-agama lokal.
Menurutnya, salah satu hal yang sangat krusial dalam dunia pendidikan saat ini adalah kelangkaan guru Pendidikan Agama Kristen di sekolah-sekolah negeri. “Kalau kita memperhatikan Data Pokok Pendidikan Kemedikburistek RI 2020, rasio jumlah guru Pendidikan Agama Kristen di sekolah negeri adalah 1 banding 8,5. Artinya, dari 8 atau 9 sekolah negeri hanya ada satu guru Pendidikan Agama Kristen. Data ini menunjukkan betapa banyaknya siswa Kristen yang tidak mendapatkan Pendidikan Agama di sekolah-sekolah negeri, termasuk di kota-kota besar seperti Jakarta, Medan, dan lainnya,” papar Pdt. Gomar Gultom.
Padahal UU Sisdiknas jelas dan tegas menyatakan bahwa negara hadir dan menjamin hak peserta didik menerima pendidikan agama dan budi pekerti sesuai agamanya, dan diajar oleh guru yang seagama dengan peserta didik. Namun dalam praktiknya hal ini masih jauh dari kenyataan. Sesuatu yang dari waktu ke waktu dialami oleh siswa dari agama-agama di luar Islam.
“PGI telah berulangkali menyuarakan hal ini kepada pemerintah, baik kepada Menteri Agama maupun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Namun hingga kini tidak mendapatkan solusi yang memadai. Saya mengimbau negara untuk segera menghentikan praktik-praktik diskrimintatif seperti ini, demi menggapai masyarakat yang adil, cerdas dan berbudi pekerti luhur,” pungkasnya.
Pewarta: Markus Saragih