JAKARTA,PGI.OR.ID-Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di tahun 2016 akhir, namun mengalami pembahasan yang alot di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hingga kemudian dikeluarkan dari prioritas prolegnas 2020. Namun upaya untuk mendorong DPR membahas RUU ini seharusnya tidak berhenti hingga korban kekerasan seksual mendapatkan keadilannya.
Untuk itu, Komnas Perempuan menggelar acara Konsolidasi RUU P-KS Bersama Ormas Agama di Jakarta, Rabu (18/11). Konsolidasi tersebut dalam rangka membangun strategi guna menyuarakan pentingnya RUU P-KS sebagai payung hukum yang baru.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Eksekutif Bidang KP PGI, Pdt. H. Lokra memaparkan peta perjalanan advokasi RUU P-KS. Menurutnya, PGI terus mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk dapat memberikan prioritas terhadap RUU P-KS dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), yang sudah lama menjadi agenda perjuangan masyarakat sipil.
“RUU P-KS ini sangat baik sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak. Mereka adalah kelompok yang selama ini terdiskriminasi dan sangat rentan menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual,” tegasnya.
Dia menambahkan, bentuk advokasi yang dilakukan oleh PGI adalah melalui keputusan Sidang Raya PGI di Waingapu dan telah diterjemahkan dalam Prokelita. PGI terus melakukan upaya sosialisasi dan edukasi kepada warga gereja terkait penting dan mendesaknya RUU P-KS ini.
Bentuk nyata advokasi yang sudah dilakukan oleh PGI, lanjutnya, adalah dengan memfasilitasi percakapan bersama organisasi masyarakat sipil sejak 2017 sampai sekarang, mengadministrasi dalam dokumen gereja (Prokelita), juga diterjemahkan dalam bentuk program seperti peringatan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (HAKTPA). Selain itu, dalam bentuk lobby parlemen, diskusi serta seminar yang ditujukan kepada gereja-gereja.
“RUU P-KS dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang sudah masuk dalam agenda PROLEGNAS 2021 ini akan menjadi perhatian PGI bersama organisasi masyarakat sipil untuk dijadikan prioritas dan didorong untuk disahkan oleh Legislatif,” ujar Pdt. Lokra.
Sebab itu, PGI mendorong pemerintah dan DPR RI untuk lebih konsisten dan serius melakukan perlindungan kepada kelompok rentan dalam masyarakat yakni perempuan dan anak, melalui agenda pengesahan RUU P-KS dan PPRT dimaksud.
Pewarta: Henrek Lokra