JAKARTA,PGI.OR.ID-Pembakaran enam rumah warga dan kantor di kompleks sekretariat Lembaga Pembinaan Keagamaan Buddha (LPKB) di desa Mareje, Kecamatan Lembar, Lombok Barat pada Selasa, 3 Mei lalu merupakan tindakan intoleransi dan kriminal yang sangat bertentangan dengan Pancasila, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia.
Tindak kekerasan semacam ini semakin memperlihatkan rapuhnya solidaritas sesama warga bangsa. Di sisi lain, peristiwa ini juga menunjukkan semakin menguatnya eksklusivitas keagamaan serta mudahnya masyarakat untuk diprovokasi.
Jika hal semacam ini terus menjadi pola dalam merespons segala peristiwa yang terjadi di masyarakat, maka akan mengakibatkan semakin memburuknya situasi kebangsaan.
Terhadap peristiwa pembakaran rumah warga Buddha di Lombok, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menyatakan sikap sebagai berikut:
- Bersimpati kepada korban pembakaran rumah warga di Lombok yang telah memicu kepanikan masyarakat beragama Buddha di Lombok.
- Meminta aparat penegak hukum, TNI, dan Polri untuk mengusut tuntas pelaku dan aktor intelektual di balik peristiwa ini agar kemudian dapat ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
- Mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan main hakim sendiri.
- Meminta kepada tokoh agama dan masyarakat di Lombok untuk lebih mengedepankan dialog inklusif dan membangun jejaring lintas agama guna melakukan langkah antisipasi dan mitigasi lapangan.
- Pemerintah pusat dapat melakukan rehabilitasi atas kerusakan fisik bangunan dan pemulihan kepada korban serta memberikan jaminan perlindungan hukum dan sosial kepada korban.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bagian dari tanggung jawab sebagai sesama warga bangsa.
Jakarta, 11 Mei 2022
Jeirry Sumampow
Kepala Humas PGI