JAKARTA, PGI. OR.ID – Rumah warga jemaat HKBP Rengasdengklok di Desa Amansari, Karawang, diserang oleh sekelompok massa, pada 29 Oktober2021 lalu.
Sekretaris Eksekuti Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI Pdt. Henrek Lokra mengecam tindakan tersebut. “Kami sudah berkoordinasi dengan pihak gereja setempat, tempat itu bukan tempat ibadah. Dan dikatakan tidak pernah menggunakan tempat itu untuk beribadah, tapi kami memang biasanya berkoordinasimempesiapkan diri untuk ibadah hari Minggu, jadi hanya mempersiapkan saja jadi tidak dipakai untuk ibadah,” katanya, Kamis (11/11) di Jakarta.
Untuk itu, Pdt. Henrek meminta kepada semua pihak untuk dapat membangun kerjasama, dialog yang lebih baik sebagai sesama warga bangsa, dan mendorong pemerintah daerah setempat untuk memediasi dan juga memfasilitasi kalaupun ada izin pendirian tempat ibadah, bukan hanya kepada HKBP, tetapi tempat-tempat ibadah yang lain yang di wilayah itu.
“Kita ini negara Pancasila, maka harus tunduk pada konstitusi,tidak bisa main hakim sendiri. Sebagai warga bangsa kita harus mengedepankan dialog untuk menyelesaikan masalah-masalah demi kemaslahatan bersama. Gereja hadir untuk mengabarkankabar baik, bukan untuk menjadi masalah bagi orang lain,” tandasnya.
PBM No 9&8 Tahun 2006 mengamanatkan Pemerintah daerah untuk memfasilitasi warga negara untukmemenuhi syarat pendirian Rumah Ibadah. Sebab itu, mendorong pemerintahan setempat untuk dapat menjalankanfungsinya dengan baik, sebagaimana amanat yang diberikanoleh regulasi di negara tercinta ini, agar tercipta perdamaian dan harmonitas antar masyarakat.
Pewarta: Markus Saragih