JAKARTA,PGI.OR.ID-Terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Perhimpunan Profesi Hukum Kristiani Indonesia (PPHKI) mengeluarkan pernyataan sikap.
Dalam pernyataan sikap yang dikeluarkan pada 31 Mei 2021 ini, PPHKI antara lain menyatakan, tanpa berprasangka pada substansi pertanyaan dan penilaian TWK, sebagaimana diatur Peraturan KPK No 1/2021 (Sans Prejudice), PPHKI berpendapat bahwa Peraturan KPK tidak dapat mengandung norma hukum yang mengantur Hak Asasi seseorang untuk dapat diangkat atau tidak menjadi ASN.
Ditambahkan, sesuai prinsip kebenaran dan keadilan yang berdasarkan Pancasila, serta pendirian PPHKI yang tidak memihak siapapun, PPHKI berharap Presiden Jokowi, berdasarkan Pasal 3 ayat (1), (2), dan (7) PP No. 17/2020 Tentang Manajemen PNS, selaku Pemegang Kekuasaan Tertinggi Pembinaan PNS berkenan menetapkan pengangkatan 75 pegawai KPK menjadi ASN, tanpa mengurangi dilakukannya pembinaan (pendidikan kedinasan), termasuk pemberhentian sebagai ultimum remedium bagi pegawai ASN KPK yang terbukti melanggar Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan pemerintahan yang sah.
“PPHKI juga mendukung sepenuhnya sikap Presiden Jokowi tertanggal 17 Mei 2021 yang menyatakan hasil TKW terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan perbaikan KPK, baik terhadap individu/institusi KPK, dan tidak serta merta dijadikan dasar memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK, hal masa Presiden Jokowi juga sependapat dengan Pertimbangan MK dalam Putusan Pengujian UU KPK, yaitu proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK menjadi ASN,” demikian pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Fredrik J. Pinakunary, SH, SE, Hasudungan Manurung, SH, MH, dan Benny Hariyono, SH, MH.
Pewarta: Markus Saragih