JAKARTA, PGI.OR.ID-Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 resmi diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Perpanjangan PPKM level 4 langsung disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat kanal Youtube Sekretariat Negara pada Minggu (25/7).
“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” kata Jokowi.
Pembatasan dilakukan selama PPKM Level 4 berlaku pada sejumlah sektor, di antaranya perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, tempat makan atau restoran, transportasi, wisata, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan. Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sudah berhasil memperbaiki kondisi pandemi di Indonesia.
Dalam penyampaian di kanal youtube itu Pesiden Jokowi juga menjelaskan soal pelonggaran aturan bagi sejumlah usaha kecil dan pasar rakyat yang menjual kebutuhan pokok.
“Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 WIB di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah,” kata Jokowi.
Aturan PPKM Level 4 diberlakukan mulai 21-25 Juli 2021 yang diterapkan seluruh kabupaten/kota di Pulau dan Bali. Sebelumnya diberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 – 20 Juli 2021.
Pewarta : Phil