JAKARTA,PGI.OR.ID-Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas dalam raker bersama Komisi VIII DPR, Senin (5/6/2023) mengemukakan adanya rencana supaya pendirian rumah ibadah cukup mendapatkan rekomendasi dari Kemenag saja. Aturan ini lebih simpel dari aturan lama yang membutuhkan rekomendasi dari pihak Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB).
Kemenag pun telah mengajukan pembuatan peraturan presiden (Perpres) yang baru terkait rencana aturan baru ini. Jadi di Perpres yang kami ajukan, rekomendasi hanya satu saja cukup dari Kemenag, jadi tidak ada FKUB. Karena seringkali semakin banyak rekomendasi semakin mempersulit,” kata Yaqut dalam raker tersebut.
Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (SKB) tentang Pendirian Rumah Ibadah, mensyaratkan perlunya izin dari FKUB untuk mendirikan rumah ibadah, selain dari Kemenag setempat.
Adanya rencana penyederhanaan syarat pendirian rumah ibadah yang diusulkan oleh Kemenag RI mendapat dukungan dari Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI). Ketua Umum PGI Pdt. Gomar Gultom menegaskan, rekomendasi FKUB memang kerap menjadi alat untuk mengganjal pendirian rumah ibadah.
Sebab itu, Ketum PGI mengapreasi apa yang telah direncanakan oleh Kemenag RI ini, dan menyebutnya sebagai langkah yang bijak.
Dalam pertemuan dengan Menko Polhukam Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam yang dilakukan pada 2020, PGI telah meminta agar SKB Dua Menteri Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah direvisi, termasuk peran FKUB.
“Revisi terhadap posisi FKUB, FKUB itu sangat proporsional dalam peraturan lama. Kita menuntut itu supaya tidak dipakai kata proporsional karena dengan proporsional itu yang terjadi voting bukan musyawarah, itu yang menghilangkan spirit bangsa kita untuk musyawarah, oleh karenanya setiap FKUB itu jumlahnya harus terdapat cerminan dari seluruh komponen masyarakat,” jelas Pdt. Gomar Gultom dalam pertemuan itu.
Dia menilai keberadaan FKUB harusnya berfokus pada dialog dan kerja sama antarumat beragama dan bukan malah memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah. “Posisi FKUB tidak boleh menjadi penentu dalam pemberian izin. Karena izin itu adalah otoritas negara. Izin tidak boleh otoritas negara diserahkan kepada elemen sipil dalam hal ini FKUB,” jelasnya.
“Kalau mau disebut rekomendasi haruslah rekomendasi dari Kemenag, misalnya Kanwil atau Kandepag karena lembaga itu vertikal dari negara. Kalau FKUB ini kan masyarakat sipil, sangat mudah ditunggangi dan mudah disalahgunakan,” tandasnya.
Pewarta: Markus Saragih