JAKARTA,PGI.OR.ID-Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) meminta Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo untuk, melalui kementerian terkait, meninjau ulang perizinan aktifitas PT. Tambang Mas Sangihe (TMS) di Pulau Sangihe, demikian antara lain isi surat yang disampaikan MPH-PGI kepada Presiden RI pada hari Jumat (16/12).
Permintaan ini diajukan oleh MPH-PGI, setelah Ketua Umum PGI. Pdt. Gomar Gultom, mendengar secara langsung aspirasi dari masyarakat Sangihe, Pimpinan Sinode Gereja Masehi Injili Sangihe Talaud (GMIST) dan Bupati Kabupaten Sanghie, dalam kunjungan kerjanya ke Sangihe pekan lalu.
Isi surat yang disampaikan ke Presiden RI, antara lain menyebutkan, bahwa
- Aliansi Masyarakat Adat dan Gereja Masehi Injili Sangihe Talaud (GMIST) telah menyampaikan surat dan sikap penolakan atas beroperasinya PT. Tambang Mas Sangihe (TMS) yang akan melakukan aktivitas pertambangan di area seluas 420 km2 dari total luas wilayah Kepulauan Sangihe sebesar 736, 98km2.
- Izin PT. TMS dinilai bertentangan dengan nafas UU 27/2007 jo UU 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, terutama menyangkut perlindungan terhadap pulau dengan luas kurang dari 2.000 km2.
- Usaha pertambangan ini dirasakan tidak sejalan dengan misi pembangunan Kab. Kepulauan Sangihe yang bertumpu pada pertanian, perikanan dan pariwisata. Selain itu, proses Amdal yang ditempuh sebagai dasar pemberian izin oleh Kementerian ESDM dinilai tidak mengindahkan suara dan keberatan Pemerintah Kab. Kepulauan Sangihe dan masyarakat setempat.
Demikian surat PGI ke Presiden RI yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum.
Jakarta, 18 Desember 2021
Humas PGI
Philip Situmorang