JAKARTA,PGI.OR.ID-Hari ini (Selasa, 12 April 2022) patut dicatat sebagai hari yang bersejarah bagi kaum perempuan Indonesia, khususnya dalam upaya penghentian kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak sebab hari ini DPR mengesahkan RUU TPKS (Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dalam Rapat Paripurna Ke-19 di Masa Persidangan IV Tahun 2021-2022.
PGI menilai bahwa pengesahan UU ini penting mengingat masih tingginya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia sementara regulasi yang ada masih belum maksimal dalam memberikan perlindungan terhadap korban serta sanksi terhadap pelaku masih banyak yang ringan. UU ini secara substansial berpihak kepada korban sehingga akan menjadi payung hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Karena itu, kami yakin hadirnya UU ini akan memberikan perlindungan kepada korban dan mengurangi kasus kekerasan seksual di tanah air.
Dalam rangka pengesahan UU ini, PGI menyampaikan apresiasi yang tinggi dan mendalam kepada DPR dan Pemerintah karena sudah menyelesaikan dan mengesahkan UU tersebut hari ini. Terima kasih juga kepada Koalisi Masyarakat Sipil, di mana PGI ikut serta di dalamnya, atas komitmen, kontribusi, dan konsistensinya dalam mengawal proses pembuatan UU ini sejak awal sampai akhirnya disahkan.
PGI berkomitmen untuk terus mengawal proses ke depan dalam rangka implementasi UU ini bersama dengan elemen masyarakat sipil lainnya. PGI juga akan ikut serta membantu Pemerintah untuk mensosialisasikan UU ini agar makin dikenal oleh masyarakat luas.
Jakarta, 12 April 2022
Jeirry Sumampow
Kepala Humas PGI
HP: 0811-8119-179