JAKARTA,PGI.OR.ID-Untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 Presiden RI Joko Widodo telah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali, dan akan dimulai per Sabtu, 3 Juli hingga Selasa, 20 Juli mendatang.
Merespon keputusan tersebut, dalam Rakor PPKM Darurat di Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI pada Kamis (1/7), ditetapkan pemerintah akan mejalankan 3 strategi menghadapi lonjakan kasus, yaitu pertama, Deteksi. Dalam hal ini tes akan ditingkatkan hingga 400- 500 ribu/hari (3x lipat dari sekarang) akan terus untuk capai target positivity rate.
Kedua, Terapeutik. Konversi tempat tidur 30-40% dari total kapasitas rumah sakit, dan pemenuhan suplai (termasuk oksigen), alkes, juga SDM. Mengerahkan tenaga cadangan dokter internsip, koas, mahasiswa tingkat akhir, dan pengetatan syarat masuk RS. Saturasi dibawah 95 persen sesak napas diawasi oleh tenaga aparat atau relawan, agar hanya kasus sedang, berat, kritis yang berada di rumah sakit. Dan peningkatkan pemantauan isolasi mandiri dengan pemanfaatan telemedicine.
Ketiga, Vaksinasi. Alokasi vaksin 50% di daerah-daerah dengan kasus dan mobilitas tinggi. Selain itu, program vaksinasi Pemerintah dilakukan oleh TNI/POLRI dan Pemerintah Daerah.
Sementara itu, dalam konferensi pers daring yang digelar Kamis (1/7), Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan sejumlah aturan PPKM darurat. Berikut rinciannya:
- Perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib 100 persen menerapkan work from home (WFH).
- Kegiatan belajar-mengajar wajib online.
- Pada sektor esensial, karyawan yang boleh WFO maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat (sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi dsb).
- Pada cakupan sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Cakupan sektor kritikal meliputi kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan, minuman, objek vital nasional, penanganan bencana, dan sebagainya.
- Supermarket, pasar tradisional dan swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maks. 50 persen.
- Apotek dan toko obat boleh buka selama 24 jam.
- Pusat perbelanjaan/mal ditutup sementara.
- Restoran, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan hanya boleh menyediakan layanan delivery dan take away.
- Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
- Tempat ibadah ditutup sementara.
- Penutupan fasilitas umum yang meliputi tempat wisata atau area publik lainnya.
- Kegiatan seni/budaya, sosial, olahraga yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
- Sektor transportasi umum dibatasi maks.70 persen.
- Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, tidak makan di tempat resepsi.
- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama serta tes PCR H-2 untuk pesawat dan antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Pewarta: Markus Saragih