JAKARTA,PGI.OR.ID-MPH-PGI menyampaikan sejumlah masukan kepada Ketua Pelaksana Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM berat Masa Lalu (PPHAM), Prof Makarim Wibisono, saat berkunjung ke Grha Oikoumene, Jakarta, pada Jumat (27/10/2022).
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi melalui Keppres no 17/2022 telah membentuk Tim PPHAM dengan tugas melakukan pengungkapan, dan upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu, berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komnas HAM sampai dengan tahun 2020. Selain itu, merekomendasikan pemulihan bagi korban dan keluarganya serta merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM berat tidak terulang lagi.
Masa kerja Tim PPHAM mulai berlaku sejak Keppres 17/2022 ditetapkan pada 26 Agustus 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.
“PGI mengapresiasi apa yang dilakukan oleh pemerintah dengan tim ini, yang adalah kehendak negara untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu yang telah membelenggu kita selama ini,” ujar Ketua Umum PGI Pdt. Gomar Gultom.
Adapun masukan-masukan yang disampaikan oleh MPH-PGI antara lain, perlunya pengungkapan kebenaran, penyelesaian secara non-yudisial hendaknya tidak menihilkan pendekatan yudisial, menghindari kemungkinan adanya impunitas, dan perlunya memorialisasi atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, semisal dengan membangun tugu peringatan, serta perlunya negara meminta maaf.
“Kami mengangkat pengalaman gereja dengan perumusan Barmen These. Kami akan memberikan tanggapan dan masukan secara tertulis kepada tim,” katanya.
Prof Makarim Wibisono menyampaikan terimakasih atas masukan-masukan yang telah diberikan oleh MPH-PGI. Menurutnya, apa yang menjadi harapan dengan dibentuknya tim ini, tidak akan terwujud tanpa bantuan dari lembaga-lembaga keagamaan seperti PGI. “Dengan bantuan PGI, maka tugas atau usaha besar namun dengan waktu yang mepet ini, akan dapat tercapai,” tandasnya.
Pewarta: Markus Saragih