JAKARTA,PGI.OR.ID-Puluhan anak rantau Dairi bersama dengan Solidaritas Masyarakat Sipil Peduli Dairi kembali menggelar aksi di depan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, pada Kamis (5/10/2023).
Dalam aksi ini anak rantau Dairi menuntut agar Majelis Hakim PTTUN Jakarta memberikan putusan yang adil dengan menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang telah memutus perkara gugatan Persetujuan Lingkungan PT. Dairi Prima Mineral (DPM) dan memenangkan warga Dairi.
Dengan kemenangan tersebut warga Dairi berharap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai tergugat dapat melaksanakan putusan pengadilan tersebut dan segera mencabut Persetujuan Lingkungan PT. DPM. Alih-alih melaksanakan putusan, KLHK justru mengajukan banding kepada PTTUN Jakarta pada tanggal 03 Agustus 2023 diikuti dengan PT. DPM (Tergugat Intervensi II) yang turut mengajukan banding pada 4 Agustus 2023.
“Kementerian LHK seharusnya tidak mengajukan banding atas kemenangan warga terhadap terbitnya Persetujuan Lingkungan PT. DPM. Gugatan warga PTUN Jakarta terdahulu berangkat dari keresahan warga yang mana KLHK sebagai perangkat pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk melindungi hak masyarakat dan juga melindungi lingkungan, justrumelakukan persekongkolan dengan perusahaan ekstraktif yang akan merusak lingkungan dengan mengeluarkan Persetujuan Lingkungannya” Ujar Robin Sitorus mewakili anak rantau Dairi.
Atas Upaya banding yang ditempuh KLHK dan PT. DPM, 11 warga Dairi sebagai terbanding (dahulu para penggugat) didampingi Kuasa Hukum SEKBER Tolak Tambang mengajukan kontra memori banding kepada PTTUN Jakarta pada tanggal 17 Agustus 2023 bertepatan dengan peringatan ulang tahun ke-78 Republik Indonesia.
“Negara bersemangat merayakan HUT RI yang ke-78 dengan membuat perayaan yang semarak di Istana Negara, di sisi lain kami warga Dairi masih harus terus berkutat dengan proses hukum, berhadapan dengan pemerintah sendiri dan berjuang mempertahankan ruang hidup kami dari perusahaan. Bisa dikatakan, kami belum sepenuhnya mendapatkan kemerdekaan” Tutur Hotman Purba, mewakili warga desa Bongkaras.
Aksi juga dilakukan secara paralel di depan kantor DPRD Dairi. Tuntutannya sama yakni meminta Majelis Hakim PTTUN bersikap adil, kemudian warga juga mempertanyakan sikap Ketua DPRD Kabupaten Dairi yang mendukung kehadiran PT. DPM dengan mendatangi Kementerian LHK dan Marinvest.
“Hal ini sangat kita sayangkan, sudah seharusnya mereka bersikap netral dan dapat menjembatani setiap aspirasi dari masyarakat bukan malah memihak. Selain berkunjung ke kedua kementerian, Ketua DPRD Dairi juga mengungkapkan kekecewaannya atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan warga Dairi melalui surat yang ditujukan kepada KLHK. Menyikapi hal tersebut, kami warga bersepakat melakukan aksi protes”. Ungkap Sandi Panjaitan, Koordinator Aliansi Petani Untuk Keadilan Dairi (APUK).
Saat ini proses banding masih terus bergulir di PTTUN Jakarta sejak didaftarkan bulan Agustus lalu dan sudah teregister dengan nomor perkara 265/B/LH/2023/PT.TUN.JKT.
“Diperkirakan untuk putusan sendiri paling lambat awal November 2023, terhitung 90 hari sejak didaftarkannya banding. Oleh karena itu, melalui aksi paralel ini kami berharap Majelis Hakim dapat lebih jeli dalam memberikan putusan. Warga Dairi tidak butuh tambang, selama ini yang mereka kerjakan adalah bertani dan itu sudah cukup untuk menghidupi mereka. Belum lagi risiko runtuhnya bendungan limbah perusahaan karena letaknya di atas tanah yang pondasinya tidak stabil, bekas letusan Gunung Toba sangat mengancam keselamatan warga Dairi” Ujar Nimrot Munthe mewakili lembaga yang selama ini mendampingi warga.
Pewarta: Markus Saragih