Ayo Manfaatkan Aplikasi PeduliLindungi
JAKARTA,PGI.OR.ID – Masyarakat diminta untuk memanfaatkan aplikasi www.pedulilindungi.id dengan membuka dan mengisi petunjuk yang ada dalam aplikasi itu guna membantu upaya penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Dengan memanfaatkan aplikasi itu akan sangat membantu proses pelacakan digital sebagai salah satu upaya utama menangani pandemi.
“Aplikasi ini mengandalkan kepedulian masyarakat untuk saling melindungi, dengan cara membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita Covid-19 dapat dilakukan. Dengan demikian, memudahkan pemerintah untuk mengidentifikasi dan mendeteksi masyarakat melalui lacak data lokasi dan informasi secara digital,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Rabu (18/8).
Pedulilindungi.id adalah aplikasi yang dikembangkan Pemerintah melalui kerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNB), dan operator telekomunikasi. Aplikasi ini dapat melakukan pelacakan digital untuk menghentikan penyebaran Covid-19.
Saat membuka pedulilindungi.id dan mengsinya maka pengguna akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau di kawasan zona merah. Pengguna juga akan mendapatkan peringatan jika di lokasi mereka berada terdapat orang yang terinfeksi Covid-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan.
Menteri Johnny menambahkan, bahwa aplikasi tersebut terhubung dan terintegrasi dengan sistem dan basis data Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Melalui fitur pindai QR Code, aplikasi ini juga akan bisa melacak data masyarakat yang sudah tervaksinasi dan menampilkan hasil Testing (Tes PCR atau Swab Antigen).
Selain itu, aplikasi tersebut memiliki beberapa fitur lain yang bermanfaat untuk masyarakat, seperti sertifikat vaksin, fitur E-Hac, Informasi Zona Risiko, Paspor Digital, dan fitur lain. Beragam fitur ini berperan penting dalam mendukung upaya pemerintah melaksanakan surveilans (pengamatan) kesehatan dan memfasilitasi tatanan kehidupan baru.
Data Aman
Pemerintah, menurut Johnny pun menjamin keamanan data mereka semua data pengguna melalui payung hukum yang kuat. Pemerintah menjamin hal itu melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 253 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Menkominfo Nomor 171 Tahun 2020 tentang Penetapan Aplikasi PeduliLindungi Dalam Rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan Penanganan Covid-19.
Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, pemerintah juga memastikan bahwa aplikasi tersebut aman dari ancaman peretas (hacker).
“Aplikasi ini aman dan dikembangkan oleh anak bangsa sendiri. Masyarakat sudah bisa mengunduh aplikasi ini secara gratis di Play Store and App Store,” tegasnya.
Pemanfaatan pedulilindungi.id juga memberikan kontribusi positif sebagai sarana screening selama masa PPKM. Dalam masa percobaan pembukaan pusat perbelanjaan pada 9-16 Agustus 2021 lalu, pemerintah memperoleh data 1.015.303 orang yang melakukan check-in pada sistem pedulilindungi.id. Sementara itu, tercatat 619 orang yang ditolak masuk oleh sistem pedulilindungi.id dan tidak diperkenankan masuk ke dalam pusat perbelanjaan.
“Pemerintah akan terus meningkatkan kemampuan dari aplikasi agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menjalani kehidupan dengan kebiasaan baru, serta mendukung upaya pemerintah dalam pengendalian pandemi,” terang Johnny.
Dia menambahkan, makin banyak orang yang memasang aplikasi pedulilindungi.id, maka semakin tinggi pula tingkat akurasi deteksi penyebaran virus corona di Indonesia. Untuk itu peran masyarakat melalui aplikasi pedulilindungi.id sangat dibutuhkan untuk membantu penanggulangan sebaran Covid-19 di Tanah Air.
Pewarta: Phil