JAKARTA,PGI.OR.ID-Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof. Dhaniswara K. Harjono, S.H., M.H., MBA, dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang Ilmu Hukum Bisnis Program Pascasarjana UKI, di Auditorium Graha William Soerjadjaya UKI Cawang (10/01).
Pengukuhan Prof. Dhaniswara K. Harjono dihadiri langsung oleh Kepala LLDikti Wilayah III, Prof. Dr. Toni Toharudin, S.Si., M.Sc. Hadir pula antara lain Ketua MPR Bambang Soesatyo, dan Hakim Konstitusi RI Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.Hum.
Sebagaimana siaran pers yang diterima media, dalam orasi ilmiahnya bertajuk Direksi Kebal Hukum?: Kajian Hukum Bisnis dalam Perspektif Restrukturisasi BUMN, yang disampaikan pada Sidang Terbuka Senat dalam rangka pengukuhan, Prof. Dhaniswara K. Harjono menuturkan, kajian hukum terhadap perseroan terbatas termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan bagian dari hukum bisnis.
“Direksi sebagai penanggung jawab perseroan dalam melaksanakan tugas kepengurusannya didasarkan doktrin Business Judgement Rule sebagai prinsip yang menyatakan bahwa direksi suatu perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari suatu tindakan pengambilan keputusan sepanjang keputusan didasarkan pada itikad baik dan sepenuhnya untuk kepentingan Perusahaan,” jelasnya.
Lanjut Dhaniswara, kajian terhadap perseroan terbatas termasuk BUMN merupakan bagian dari hukum bisnis. Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seringkali dihadapkan pada situasi yang dilematis dan menimbulkan keragu-raguan dalam mengambil keputusan strategis untuk kepentingan pengelolaan perseroan, khususnya terkait dengan keperluan untuk melakukan transaksi dan investasi yang didalamnya terkandung risiko bisnis dan risiko hukum.
“Dalam kepengurusan perseroan, kerap terjadi direksi perseroan yang bertanggung jawab untuk kepengurusan perseroan demi kemajuan perseroan justru terjerat permasalahan hukum akibat dari keputusan atau kebijakan yang dibuatnya. Namun apabila ternyata keputusan yang diambil justru mengakibatkan kerugian bagi perseroan, seringkali direksi dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia ini.
Dhaniswara menegaskan prinsip doktrin Business Judgment Rule memberi perlindungan hukum bagi direksi yang beritikad baik agar dapat menjalankan kegiatan usaha perseroan dengan leluasa. Perlindungan hukum seperti ini merupakan solusi untuk menjawab kekhawatiran direksi yang ingin berkreasi dan berinovasi serta mengambil peluang di tengah ketidakpastian iklim usaha, namun khawatir dengan risiko tuntutan hukum.
Pada kesempatan itu, Prof. Dr. Toni Toharudin, S.Si., M.Sc, mengungkapkan, bahwa UKI merupakan perguruan tinggi yang banyak menghasilkan guru besar. Kiranya guru besar dapat meningkatkan kualitas perguruan tinggi dan Sumber Daya Manusia. Publik memiliki harapan tinggi kepada guru besar untuk mengembangkan ilmu pengetahuan. Jabatan profesor tidak menjadi akhir perjalanan akademik.
“Saya berharap agar Prof. Dhaniswara dapat menjadi agent of change dan berkontribusi positif untuk masa depan yang lebih baik. Serta membangun jejaring untuk mengembangkan ilmu pengetahuan,” pesannya.
Guru Besar UKI dalam bidang Ilmu Hukum Bisnis, Prof. Dhaniswara K. Harjono, menyampaikan rasa syukurnya telah menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Universitas Kristen Indonesia (UKI), dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III.
“Terimakasih teman-teman LLDikti Wilayah III yang mendukung dan membantu dalam pengangkatan saya sebagai Guru Besar. Kiranya yang saya dapatkan ini memberikan manfaat bagi bangsa, negara, serta masyarakat dan untuk universitas-universitas di bawah naungan LLDikti Wilayah III. Saya berharap kenaikan jabatan akademik dosen dapat meningkatkan Sumber Daya Manusia Unggul di Indonesia,” harap Dhaniswara.
Pewarta: Markus Saragih