Pengesahan RUU PKS Harus Terus Diperjuangkan Gereja
JAKARTA,PGI.OR.ID-Gereja harus terus memperjuangkan pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Sebab hal itu bagian dari membela kehidupan, memperjuangkan harkat dan martabat manusia sebagai mahluk yang diciptakan segambar dan serupa dengan Allah (Imagodei).
Hal tersebut disampaikan Wasekum PGI Pdt. Krise Anki Gosal, dalam webinar bertajuk Tarik Ulur RUU PKS, pada Senin (7/6). Webinar yang dilaksanakan oleh BPA-PGI ini, diikuti para pendeta, pegiatperempuan dan anak, serta pimpinan sinode gereja.
Lebih jauh dijelaskan, keterpanggilan gereja terhadap persoalan ini, juga dikarenakan tindak kekerasan seksual yang terjadi kini tidak hanya di ranah publik, tetapi juga di lembaga-lembaga yang justru sebagai pensemaian bagi bibit-bibit budi pekerti, perdamaian, tempat-tempat dimana hak asasi dikembangkan, seperti di rumah tangga, lembaga pendidikan, bahkan diranah agama.
Perlunya terus perjuangan terhadap pengesahan RUU PKS, juga dikarenakan melihat kondisi korban kekerasan seksual di Indonesia bagaikan potret buram, yang sampai sekarang ini terus meningkat dan sangat memprihatinkan. “Beberapa bulan terakhir ini, data yang diinformasikan sangat miris. Contoh dari sharing bersama teman-teman di Sulawesi Utara, salah satu tempat di pinggiran Kota Manado dimana seorang anak mengalami kekerasan seksual dan berakhir dengan pembunuhan. Ini terjadi di komunitas Kristen,” katanya.
Sebab itu, menurut Wasekum PGI, gereja harus bergerak bersama untuk penghapusan kekerasan seksual terhadap perempuan. Dan diharapkan, ruang-ruang dialog, kampanye, advokasi, dan afirmatif, dapat menjadi sarana untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama warga gereja, dalam memperluas pemberitaan tentang tekad untuk segera sahkan RUU PKS.
“Kita percaya bahwa RUU PKS ini menjadi jawaban untuk kebutuhan, untuk kesenjangan pengaturan-pengaturan seputar kekerasan seksual, karena mengatur mulai dari pencegahan hingga pemenuhan hak-hak korban. Dan ini menjadi payung hukum untuk mencegah semakin banyaknya korban kekerasan seksual di Indonesia. Dengan disahkannya RUU ini juga semakin menambah keberanian warga gereja untuk membebaskan komunitas gereja dari kekerasan seksual,” jelasnya.
Sementara itu, menyoroti RUU PKS dari perspektif Islam, Dr. Nur Rofiah dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menegaskan, spirit memanusiakan manusia, secara khusus terhadap perempuan, dalam Islam sangat kuat, karena merupakan bagian dari misi, yaitu mewujudkan sistem kehidupan yang menjadi anugerah bagi semesta, termasuk perempuan.
Menurutnya, kerentanan perempuan untuk mendapatkan ketidakadilan dalam bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, semakin tinggi. Sebab itu, cara menghapus ketidakadilan, kekerasan seksual harus dimulai dari bagaimana membangun kesadaran atau cara pandang terhadap kemanusiaan.
“Penting bagi kita dalam menghapus kekerasan seksual, yaitu membangun kesadaran bahwa proses panjang dari beragama atau yang identik dengan kemanusiaan manusia, agar bisa bergerak untuk mendukung upaya memanusiakan manusia, termasuk perempuan,” katanya.
Webinar juga menghadirkan Ketua Panja RUU PKS Willy Aditya. Menurutnya, perjalanan pengesahan RUU PKS memang masih melalui jalan panjang, dan Panja masih membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) seluas-luasnya.
Anggota DPR RI dari Partai Nasdem yang juga Wakil Ketua Baleg ini menambahkan, proses yang kini berjalan adalah masih dalam penyusunan rancangan undang-undang. Jika selesai, naskah tersebut menjadi naskah usulan dari DPR RI, yang selanjutnya akan dikirim ke Presiden untuk menerbitkan surat bersama DIM. Kemudian barulah ditetapkan ditetapkan dimana ruu ini akan dibahas, apakah di Komisi 8 atau Baleg.
“Jadi kita perlu diperhatikan proses pembuatan undang-undang supaya jangan bongkar pasang, baru 5 tahun sudah direvisi, jadi perlu dipersiapkan untuk jangka panjang, termasuk dalam RUU PKS ini. Prolegnas 2021 baru disahkan Maret, bukan Januari dan pembahasannya baru 2 kali masa sidang. Sebab itu, RDPU kita buka seluas-luasnya supaya prosesnya selanjutnya bisa berjalan lancar,” pungkasnya.
Pewarta: Markus Saragih