Pandemi Covid 19 Belum Selesai, Libur Cuti Bersama Natal 2021 Ditiadakan
JAKARTA,PGI.OR.ID-Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, libur cuti bersama yang biasanya diberlakukan pada Perayaan Natal, ditiadakan tahun ini. Alasannya, situasi pandemi Covid-19 yang belum selesai di Tanah Air.
Hal ini disampaikan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Jumat (18/6). “Kebijakan ini sesuai arahan Presiden untuk mengantisipasi wabah Covid-19 sehingga ada peninjauan ulang libur dan cuti bersama,” katanya.
Perubahan tersebut menurut Menko PMK, dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan akibat merebaknya penularan Covid-19 yang sampai kini masih belum tuntas. Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap hari libur dan cuti bersama yang selama ini tercantum dalam SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Keputusan peninjauan ulang ini, dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Tenaga Kerja serta Menteri Agama. libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah/2021 Masehi yang jatuh pada Selasa (10/7) digeser waktunya menjadi Rabu (11/7).
Sementara untuk libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2021 yang semula berlangsung pada Selasa (19/10) digeser menjadi Rabu (22/10). Sedangkan libur cuti bersama Natal 2021 pada Jumat (24/12) ditiadakan. Namun pada tanggal 25 Desember 2021 tetap libur satu hari.
Muhadjir meminta masyarakat memahami kondisi tersebut, dan dalam hal ini pemerintah juga harus memahami psikologis umat beragama. “Hari libur tetap diberikan sebagai bentuk penghargaan pada umat beragama,” pungkasnya.
Pewarta: Markus Saragih